Serang (ANTARA) - Wali Kota Serang, Provinsi Banten Syafrudin menyatakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Restra) perangkat daerah tahun anggaran 2018-2023 diseuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
"Kita melakukan perubahan RPJMD dan Resntra perangkat daerah karena adanya pandemi COVID-19 pada 2020-2021, dan perubahannya disesuaikan dengan kondisi tersebut," katanya usai menggelar rapat virtual penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah serta perubahan RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun anggaran 2018-2023 di Serang, Selasa.
Menurut dia, perubahan RPJMD dan Renstra tidak hanya terjadi di Kota Serang, namun semua daerah di Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Jadi semua daerah harus ada perubahan, karena kami (penmerintah daerah) lebih menyelamatkan masyarakat dari pada kegiatan," jelasnya.
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, sesuai arahan Kemenpan-RB ada tiga faktor yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna APBD, yakni pemerintahan, pembangunan dan kesehjateraan masyarakat.
"Tiga faktor itu perlu diperhatikan, karena pada intinya program OPD tersebut semuanya harus berpihak kepada masyarakat. Jadi kegunaannya atau keuntungannya untuk masyarakat semua, terutama untuk mensehjaterakan masyarakat," katanya.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa kegiatan yang harus direfocusing demi untuk menangani pandemi COVID-19 di Kota Serang.
Pewarta: Sambas
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021