Palembang (ANTARA News) - Lembaga Pers Dr Soetomo bekerjasama dengan Dewan Pers pada Selasa-Rabu (20/10), menggelar Lokakarya Penegakan Produk Dewan Pers-Piagam Palembang yang merupakan sosialisasi kesepakatan ratifikasi kode etik jurnalistik.
"Sosialisasi juga dilakukan terkait standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan dan standar kompetensi wartawan kepada pimpinan media massa di Palembang, Sumatera Selatan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), Priyambodo RH, di Palembang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Piagam Palembang yang disepakati pimpinan media massa nasional dan daerah pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, 9 Februari 2010 itu, perlu disosialisasikan lagi dimulai dari tempat penandatangannya.
Dalam piagam tersebut, para pimpinan media massa sepakat untuk melaksanakan sepenuhnya kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, dan standar kompetensi wartawan.
"Kesepakatan untuk memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk membentuk lembaga independen yang berhak melakukan verifikasi sesuai isi Piagam Palembang itu juga perlu segera ditindaklanjuti," ujar Priyambodo yang juga wartawan senior LKBN ANTARA.
Dalam lokakarya yang diikuti 20-an pimpinan dan pengelola media massa cetak dan elektronik serta online di Sumsel itu, menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Atmakusumah Astraatmadja, mantan Ketua Dewan Pers yang juga pengajar LPDS.
Menurut Priyambodo, fokus pembahasan adalah kode etik jurnalistik dan perlindungan wartawan, standar perusahaan pers, dan standar kompetensi wartawan.
Beberapa pimpinan dan pengelola media massa di Sumsel mengakui, penerapan Piagam Palembang itu walaupun secara bertahap, perlu ditindaklanjuti agar memberikan kontribusi bagi peningkatan dan kemajuan industri pers di daerah maupun secara nasional.
Mereka mengungkapkan pula sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama dialami kalangan pers kecil di daerah-daerah dalam menerapkannya.
Priyambodo juga menyatakan peningkatan kualitas SDM dan profesionalisme wartawan terutama di daerah-daerah perlu terus ditingkatkan.
"Diharapkan dengan menerapkan standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan dan standar kompetensi wartawan, wajah pers kita ke depan akan menjadi lebih baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun negeri ini," kata dia pula.
(B014/M027)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010