Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Padang sudah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan korupsi MUI Sumatera Barat.

"Saksi yang telah dipanggil itu hanya dari Sosopora Sumatera Barat (Sumbar), dan MUI Sumbar, ke depan akan ada pemeriksaan terhadap saksi lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Said Ahmad, di Padang, Selasa.

Menurut dia, pengakuan saksi yang dikumpulkan tim penyidik, selama ini memang ada beberapa kegiatan, tapi dalam melaksanakan kegiatan, masalah uang semuanya turun langsung dari ketua MUI Sumbar,

"Sedangkan panitia pelaksana, tidak pernah memegang uang sepersenpun, berapa banyak uang yang diturunkan oleh ketua MUI dalam setiap kegiatan tidak pernah diketahui para saksi,"katanya.

Dia menambahkan, pengkauan ketua MUI Sumbar saat diperiksa penyidik kejaksaan negeri Padang, uang itu terpakai untuk kegiatan.

"Namun pengakuan Ketua MUI tersebut sudah kita catat untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di tubuh MUI Sumbar,"katanya.

Ia mengatakan ketua MUI Sumbar telah mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan Negeri Padang, setelah menyerahkan surat perintah penyitaan nomor surat 10/ N.310/ Fd.1/ 09.2010 tertanggal 2 September 2010 kepada Ketua MUI Sumbar.

"Uang yang telah dikembalikan Ketua MUI Sumbar tersebut sebesar Rp110 juta, diberikan pada 4 September 2010," katanya.

Menurut dia, uang yang telah dikembalikan tersebut setelah Ketua MUI Sumbar dipertemukan dengan mantan kepala Sospora Sumbar Zainal, untuk meminta pertanggung jawaban kemana aliran dana tersebut.

Setelah disurati dan dipertemukan dengan orang Sospora, kami baru menerima uang Rp110 juta. "Untuk sementara, uang tersebut disimpan dalam rekening Kejaksaan, untuk membuktikan indikasi korupsi sebesar Rp500 juta," kata Said Ahmad.

Dia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi yang juga melibatkan mantan Kepala Biro Pemberdayaan Sosial Pemuda dan Olahraga (Sospora) Sekretariat Provinsi Sumbar sudah jelas bukti-buktinya.

"Aliran dana untuk kegiatan MUI Sumbar seperti pembinaan keagamaan, perjalanan dinas, rapat koordinasi, dan sebagainya dicairkan oleh Biro Sospora yang kuitansinya diserahkan pada Ketua MUI Sumbar Nasroen Haroen," katanya.

Pihak kejaksaan Negeri Padang, tetap mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh MUI Sumbar, walaupun Ketua MUI Sumbar Nasroen Haroen sudah menyerahkan uang kepada Penyidik.

Tersangka belum ditetapkan terkait kasus korupsi MUI Sumbar, lanjut Said Ahmad, penetapan tersangka terkait korupsi MUI Sumbar, setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi. "Kita saat ini masih memeriksa saksi-saksi terkait korupsi MUI Sumbar," kata Said Ahmad.(*)

(ANT-031/B/M008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010