"Karena hukum dan HAM bukan untuk ditakuti melainkan untuk ditaati. Apabila selama pelaksanaan tugas kita dapat mentaati semua hukum dan aturan yang berlaku, maka tidak perlu ada yang dikhawatirkan," kata Pangdam Hotma Marbun saat memimpin upacara penerimaan dan pembekalan prajurit satuan tugas (Satgas) Batalyon Infantri (Yonif) 141/AYJP di Jayapura, Selasa.
Satgas Yonif 141/AYJP akan menggantikan Satgas Yonif 527/Baladibya Yodha dan Satgas Yonif 330/TD menggantikan Satgas Yonif 713/Satya Tama sebagai Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG.
Pangdam Hotma Marbun menegaskan, setiap prajurit TNI tidak perlu takut dan ragu-ragu dalam bertindak, jika terjadi gangguan keamanan yang membahayakan masyarakat, pos dan diri pribadi, asalkan selalu berpedoman pada aturan.
"Setiap tindakan seorang prajurit TNI harus sesuai aturan. Jangan sampai tindakan satu orang oknum akan membuat nama korps tercemar," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pangdam Hotma Marbun juga mengingatkan, tempat tugas baru para prajurit yang akan menjaga wilayah perbatasan RI-PNG cukup beresiko, karena daerah itu rawan tindakan kriminal dan gangguan keamanan.
Ia berpesan agar prajurti bisa hidup berdampingan dan melakukan pembinaan kepada masyarakat di sekitar perbatasan untuk meningkatkan kesadaran tentang kehidupan berbangsa dan bernegara serta patuh dan taat pada hukum yang berlaku.
"Selain itu, wilayah perbatasan juga rawan tindakan kriminal seperti penyelundupan, jual beli senjata maupun amunisi, dan merupakan wilayah yang dapat digunakan untuk kegiatan infiltrasi/eksfiltrasi intelijen asing ke wilayah Papua," papar Pangdam Hotma Marbun.
Untuk menghadapi kerawanan tersebut, katanya, satgas pamtas harus tetap waspada dan terus berpatroli keamanan maupun patroli pemeliharaan patok secara intensif.
Dan juga melakukan pembinaan kepada masyarakat di sekitar perbatasan untuk meningkatkan kesadaran tentang kehidupan berbangsa dan bernegara serta patuh dan taat pada hukum yang berlaku.
"Hal tersebut merupakan tugas pokok satuan pengamanan perbatasan, yaitu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di sepanjang wilayah perbatasan darat RI-PNG," ujar Pangdam Hotma Marbun.
Wilayah perbatasan RI-PNG memiliki panjang kurang lebih 780 kilo meter, memanjang dari daerah Skouw di sebelah utara, membujur sampai selatan hingga sungai Benscbach, dan hanya ditandai dengan 52 patok batas atau monumen.
Kondisi medan perbatasan RI-PNG pada umumnya berupa pegunungan dan hutan belantara serta sungai-sungai, sehingga sangat sulit jika ditempuh melalui jalur darat. (MBK/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010