Jember (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap dua pelaku pembunuhan seorang nenek bernama Sumi (67), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Dua pelaku pembunuhan itu adalah Khoirul (20) dan Zainul Arifin (19), warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
"Setelah melakukan penelusuran kasus pembunuhan yang menimpa korban Sumi, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kusworo Wibowo.
Menurut dia, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan, sedangkan satu pelaku masih buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan," kata Kusworo.
Ia menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut terancam hukuman seumur hidup karena dikenai pasal berlapis yakni pasal 365 dan 340 KUHP.
Sementara salah seorang tersangka Khoirul mengatakan perhiasan milik korban dijual seharga Rp1,2 juta dan dibagi dengan pelaku yang lainnya.
"Hasil penjualan perhiasan dibagi tiga. Saya gunakan uang itu untuk menebus sepeda motor yang digadaikan," ucapnya singkat.
Nenek yang bernama Sumi itu ditemukan tewas di rumahnya, dengan luka memar di kepala. Sebuah kalung milik korban seberat 15 gram hilang dari lehernya.
Hasil visum menyebutkan Sumi tewas akibat benturan benda tumpul yang diduga kuat dipukulkan sejumlah tersangka kepada korban. (ANT-070/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010