Jakarta (ANTARA) - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (GTK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rachmadi Widdiharto menekankan dua kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam pengarusutamaan Pancasila.
“Mengenai pengarusutamaan Pancasila, (guru membutuhkan) kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial,” kata Rachmadi Widdiharto saat seminar dalam jaringan (daring) bertema Pengenalan Pancamain Indonesia, Selasa.
Kompetensi kepribadian mengacu pada bagaimana seorang guru bertindak sesuai dengan norma agama, norma hukum, norma sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Kompetensi tersebut dipaparkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Literasi digital guru meningkat saat pandemi
Selain itu, pada poin kompetensi kepribadian, guru juga harus menjadi panutan bagi siswanya untuk menampilkan pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi para peserta didiknya.
“Yang penting adalah menjadi role model,” kata Rachmadi menegaskan. Dia juga menyebutkan bahwa perilaku seorang guru akan ditiru oleh muridnya, sehingga penting bagi para guru untuk berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Seorang guru juga harus menunjukkan etos kerja, rasa bertanggung jawab yang tinggi, dan juga percaya diri yang merupakan komponen penting bagi seorang guru untuk memenuhi kompetensi kepribadian.
Kompetensi yang kedua ialah kompetensi sosial. Kompetensi ini meliputi perilaku seorang guru dalam berinteraksi dengan sekitarnya.
“Bagaimana guru bersikap objektif dan tidak diskriminatif,” ujar mantan Kepala Bidang Program dan Informasi di PPPPTK Matematika.
Baca juga: Guru harus miliki kompetensi pembelajaran campuran
Menurut dia, penting bagi seorang guru untuk dapat berlaku adil tanpa membeda-bedakan seseorang berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, kondisi fisik, latar belakang, dan sebagainya. Hal tersebut mengandung nilai esensial dari Pancasila, yaitu nilai persatuan dan nilai keadilan sosial.
Oleh karena itu, perilaku adil dan tidak diskriminatif merupakan teladan yang penting bagi para peserta didik. Guru harus memberi contoh mengenai toleransi dan persatuan dalam keberagaman masyarakat Indonesia.
Selain itu, dalam berinteraksi dengan lingkungannya, seorang guru juga harus menunjukkan perilaku yang santun dan empatik, baik selama mendidik maupun ketika berinteraksi dengan orang tua sesama rekan pendidik.
“Guru juga harus menjaga sopan santun saat berkomunikasi di dalam komunitas profesi, baik secara langsung maupun secara tertulis,” tuturnya.
Baca juga: Kemendikbud perlu tingkatkan kompetensi guru sebelum digitalisasi
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021