Jakarta (ANTARA) - Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Susanto mengatakan pengguna narkotika, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan orang sakit yang memerlukan pengobatan agar pulih dari ketergantungan.
"Rehabilitasi ini sesuai dengan semangat pemerintah yang ingin mengubah pandangan pecandu dan pengguna narkotika bukanlah pelaku kejahatan melainkan orang sakit yang memerlukan perawatan guna pemulihan dari ketergantungan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diamanatkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib mengikuti rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca juga: Kemenkumham: Utamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan
Kendati demikian, lanjut Susanto, negara masih mengalami persoalan dalam pelaksanaan rehabilitasi karena keterbatasan tempat yang tersedia.
Selain itu, lokasi tempat rehabilitasi yang cukup jauh dan keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang menangani para korban penyalahgunaan narkoba atau pecandu narkotika masih jadi kendala hingga saat kini.
Untuk mengatasi berbagai persoalan penanganan penyalahgunaan narkotika, kata dia, BNN melihat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi langkah strategis guna menyelesaikan masalah rehabilitasi.
Baca juga: Polresta Denpasar-Bali ungkap kasus produksi ekstasi rumahan
"Agar tujuan hukum, yaitu kepastian, perlindungan, dan kemanfaatan dari hukum sendiri dapat terpenuhi sehingga proses yang berkeadilan bagi setiap orang terutama korban penyalahgunaan narkoba maupun pemakai di Indonesia dapat terus ditekan," katanya.
Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan tekad Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mendorong penanganan para pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika lebih kepada aspek kesehatan atau rehabilitasi bukan pemenjaraan.
Ia mengatakan, saat ini berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Tanah Air sudah penuh sesak atau kelebihan kapasitas hunian.
Baca juga: BNNP Sulsel membongkar produsen tembakau sintetis
Per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan se-Indonesia. Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Adanya upaya rehabilitasi pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi lapas dan rutan yang sudah kelebihan kapasitas, kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021