Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.
"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini, KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan
Selama proses persidangan, kata dia, Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin.
"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan menghadirkan dua orang ahli," katanya.
Ali mengatakan pada Senin (26/7) Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Perkara Praperadilan agar dalam isi amar putusannya mengabulkan permohonan sebagai berikut.
1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
5. Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
KPK pada Selasa 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: KPK ingatkan empat saksi kasus suap pajak kooperatif hadiri panggilan
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021