naik 100 persen dari PPKM Darurat lalu
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengapresiasi aturan operasional tempat usaha makanan pada penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Salah satu pelaku UMKM, Aprida (21), mengatakan perubahan aturan jam buka tempat makan hingga pukul 20.00 WIB berdampak siginifikan terhadap pendapatan.
Baca juga: Kafe dan restoran buka kembali saat pengunjung boleh makan di tempat
"Semenjak adanya perubahan jam tutup tempat usaha jumlah pengunjung kita naik 100 persen dari PPKM Darurat lalu," kata Aprida saat ditemui di Rumah Juragan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Aprida yang bertugas sebagai "purchasing" Rumah Juragan ini menyebutkan sebelum PPKM Level 4 jumlah pengunjung setiap harinya hanya 20 orang. Namun semenjak ada aturan baru jumlahnya mencapai lebih dari 40 orang.
Penambahan jumlah pengunjung tersebut juga berbanding lurus dengan pendapatan harian yang dapat menyentuh Rp500.000 atau meningkat 50 persen dibanding sebelumnya.
Baca juga: Pasar tradisional di DKI Jakarta kembali buka dengan prokes ketat
"Kita mengapresiasi banget ya langkah yang diambil pemerintah karena telah menambah jam operaaional. Kalo kemarin tutup jam 5 sore, sekarang udah bisa lebih lama lagi," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan, Dian (47) yang berprofesi sebagai pengusaha resto, menuturkan sebelumnya menutup sementara tempat usaha karena pendapatan hanya 10 persen dari biasanya.
"Kita ini buka kembali setelah adanya PPKM Level 4, baru tiga hari juga. Tapi pendapatannya sudah lebih dari 10 persen walaupun masih belum signifikan," tutur Dian.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Barat yakinkan penyesuaian PPKM untuk kebaikan warga
Dian pun berharap dengan adanya penyesuaian operasional tersebut memacu para pengunjung untuk singgah di tempatnya agar pendapatan meningkat.
"Kalau bisa disesuaikan lagi lah. Kasihan kami para UMKM kecil, kalau disesuaikan lagi kan bisa lebih meningkat lagi pendapatannya," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian jam operasional tempat usaha makan yang menjadi pukul 20.00 WIB selama perpanjangan PPKM Level 4 berlangsung.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021