Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus hilangnya satu ayat tembakau yang diduga melibatkan Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.
"Pada awal proses gelar perkara pertama yang dilakukan penyidik ternyata bukan perbuatan pidana, tidak perlu dilihat siapa pelaku dan barang buktinya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Selasa.
Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus hilangnya ayat tembakau tersebut dilakukan secara bertahap, ujarnya.
Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) atas hilangnya ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR yang hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis.
Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.
Bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu adalah "Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.
SP3 tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2010 yang ditandatangani Kepala Unit IV/Dokpol atas nama Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Kombes Pol Agus Sunardi.
"Setelah Polri mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini, kemungkinan ada pihak yang akan praperadilan kepada Polri dan kita mempersilahkan, bila ada novum baru akan dilanjutkan," kata Iskandar.
(S035/R010/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010