Jakarta (ANTARA News) - Maruli Pandapotan Manurung, rekan Gayus HP Tambunan, Selasa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan uang pajak yang merugikan keuangan negara Rp570,9 juta.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Penuntut Umum, Rhein Singal, pada sidang perdana Maruli, di PN Jaksel, Selasa.

Maruli diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Gayus HP Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu, Johnny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso, secara melawan hukum telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi PT Suraya Alam Tunggal (SAT) sebesar Rp570,9 juta," katanya.

JPU menyebutkan pada 5 Januari 2007 Kepala Kantor Perwakilan Pajak Sidoarjo, Jawa timur menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB) PT SAT dengan jumlah keseluruhan Rp487,2 juta.

Namun PT SAT keberatan dengan kewajiban harus membayar uang pajak untuk penjualan mesin dan bangunan hingga mengajukan keberatan ke Direktorat Keberatan dan Banding.

"Pada 4 April 2007, Direktur Keberatan dan Banding memberikan disposisi yang ditujukan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dengan perintah "selesaikan" selanjutnya oleh Kasubdit lembar disposisi tersebut yang diteruskan kepada Kasie Pengurangan dan Keberatan IV dengan petunjuk `teliti dan proses sesuai ketentuan`," katanya.

Kemudian, Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan surat tugas yang menugaskan kepada Marjanto selaku Kasubdit Pengurangan Keberatan,

Maruli P Manurung selaku Kasie Pengurangan dan Keberatan, Humala SL Napitupulu, penelaah keberatan dan Gayus HP Tambunan, selaku pelaksana.

"Tugas itu guna melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan wajib pajak PT SAT," katanya.

Dari hasil kerja tim, dibuat laporan yang mengusulkan untuk menerima keberatan wajib pajak PT SAT dan meninjau kembali SKPKB PPN.

JPU menilai laporan itu tanpa dilakukan penelitian dan penelaahan terlebih dahulu, langsung ditandatangani oleh tim wajib pajak PT SAT.

Pada 22 Oktober 2007, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-757/PJ.07/2007 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN masa Januari-Desember 2004, dengan penetapan menerima seluruhnya permohonan keberatan wajib pajak PT SAT.

Seusai persidangan, Maruli menyatakan dirinya merasa sudah benar dalam bekerja dan itu ditandai dengan persetujuan Dirjen Pajak.

"Saya tidak mengerti dengan dakwaan jaksa, soal wajib pajak PT SAT itu sudah benar melalui proses kerja tim," katanya.

Karena itu, kuasa hukumnya akan mengejakan nota keberatan atas dakwaan itu. Majelis hakim menunda persidangan sampai 26 Oktober 2010 mendatang.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010