Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kembali agar perusahaan mengoptimalkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam penanganan COVID-19 di tingkat perusahaan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

"Poin penting yang perlu kami sampaikan disini adalah upaya pada nomor lima yaitu mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi terjadinya keadaan darurat," kata Menaker Ida dalam acara Temu Nasional P2K3, dipantau virtual dari Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa dalam edaran itu sudah ditegaskan bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk berkoordinasi dengan satgas di level pemerintah daerah.

Baca juga: Menaker sebut kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan terus turun

Baca juga: Menaker dorong industri Indonesia berinvestasi pada bidang K3


P2K3 sendiri lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

Setiap tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang tapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar maka wajib membentuk P2K3.

Dia menegaskan peran dan keberadaan P2K3 untuk mengembangkan dan melaksanakan upaya penting dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja kini semakin terasa di tengah penanganan pandemi COVID-19.

"Kami sangat berharap peran P2K3 di perusahaan ikut serta mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan mendorong agar semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada baik di perjalanan maupun di rumah," demikian Ida.

Baca juga: Menaker: Hadapi tantangan baru K3 butuh kemampuan adaptasi

Baca juga: Menaker minta industri konstruksi terus tingkatkan penerapan K3

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021