Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengaku telah menerima laporan mengenai kegiatan unjukrasa pada Rabu (20/10) yang akan mengerahkan sekitar 2.000 orang.
"Beberapa elemen masyarakat telah melaporkan pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa dengan jumlah massa sekitar 2.000 orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Boy menyebutkan beberapa elemen masyarakat yang melaporkan rencana aksi, antara lain Bendera, Petisi 28, Gerakan Indonesia Bersih, Kontras, BEM se-Indonesia, serta sejumlah kelompok buruh di Tangerang dan Jakarta sekitarnya.
Boy menyatakan beberapa titik yang menjadi fokus pengamanan aksi, yakni depan Gedung DPR/MPR RI, Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, Gedung KPK, Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bundaran Hotel Indonesia (HI), serta lokasi sentral ekonomi yang merupakan obyek vital.
Polda Metro Jaya menYiagakan sebanyak 19.000 personel untuk pengamanan aksi unjuk rasa dengan menempatkan pada setiap pos komando.
Pihak kepolisian tidak akan mengerahkan seluruh personel pengamanan secara serentak, namun sesuai perkembangan situasi keamanan.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan bahwa pihaknya juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas guna mengantisipasi penumpukan kendaraan pada lokasi unjuk rasa.
"Pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas tidak sejak pagi, namun sesuai perkembangan situasi apabila keadaan memaksa untuk menutup jalan sementara," tutur Boy.
Polisi akan mengamanankan aksi 20 Oktober sesuai Keputusan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Masyarakat.
Namun jika perkembangan aksi terjadi kekisruhan, maka polisi menerapkan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindak Anarkis.
"Tentunya penanganannya dengan tindakan tegas yang terukur," ujar Boy.
Boy mengimbau massa pengunjuk rasa menjaga ketertiban dan keamanan aksi unjukrasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasalnya, kata dia, aksi unjuk rasa semacam itu mudah dimanfaatkan oknum untuk melakukan penghasutan hingga terjadi tindakan anarkis.
Sementara itu, Kepalda Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Iskandar Hasan menegaskan kelompok massa yang tidak melaporkan rencana aksi dilarang melakukan unjuk rasa.
Berbagai elemen menggelar unjukrasa besok bertepatan dengan setahun pertama pemerintahan SBY-Boediono.
(T014/S018/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010