Sudah dilakukan survei dan penelitian oleh teman-teman dari Kementerian Kesehatan

Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyerahkan 138 tabung oksigen dari total 166 tabung dari hasil sitaan barang bukti pengungkapan kasus importasi dengan modus memalsukan jenis barang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

"Sudah dilakukan survei dan penelitian oleh teman-teman dari Kementerian Kesehatan dan layak untuk dimanfaatkan di fasilitas kesehatan," kata Fadil di Jakarta, Selasa.

Fadil mengatakan Bank Negara Indonesia (BNI) bersedia membayar 138 tabung oksigen berukuran satu meter kubik tersebut, selanjutnya tabung medis itu disumbangkan ke Pemprov DKI Jakarta.

Fadil menjelaskan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama petugas Bea Cukai mengungkap kasus importasi tabung oksigen dengan modus memalsukan jenis barang.

Diungkapkan Fadil, dalam kondisi pandemi COVID-19 terlihat nyata ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen dengan mengimpor, namun tidak sesuai dengan jenis barang.

Baca juga: Polrestro Jakpus sumbangkan tabung oksigen sitaan ke rumah sakit

"Kami sudah koordinasi dengan bea cukai agar mafia importasi alat kesehatan termasuk di dalamnya tabung oksigen ini bisa kita berantas," Fadil menegaskan.

Fadil mengungkapkan berdasarkan data di lapangan harga tabung oksigen yang satu meter kubik bisa mencapai Rp2,5 juta per unit, padahal harga sebelum pandemi Rp300.000-Rp900.000.

"Ini tidak boleh kita biarkan berlangsung dan berjalan di tengah-tengah situasi seperti ini," ujar Fadil.

Fadil menambahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga telah membuat berita acara untuk penyisihan barang bukti dan pengalihan barang bukti pengganti untuk syarat formil di pengadilan.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum para tersangka ke sidang pengadilan.

Baca juga: Polrestro Jakpus tangkap distributor yang mainkan harga tabung oksigen

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Taufik Ridwan dan Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021