Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (26/7) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.
1. Mahfud MD minta Satgas BLBI lakukan eksekusi aset
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera melakukan eksekusi aset.
Mahfud saat menghadiri pelantikan penambahan personel Satgas BLBI oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menyatakan terhadap aset-aset yang memang sudah bisa dipastikan clean and clear dokumen-dokumennya, supaya segera dilakukan eksekusi baik dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran, penyitaan maupun penjualan atas aset tersebut dan hasilnya menjadi penerimaan negara.
2. KPK panggil Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara
Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, memanggil Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
Aa Umbara dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
3. Kapolri mutasi 504 perwira tinggi dan menengah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap 504 perwira tinggi dan menengah di lingkungan Korps Bhayangkara tersebut.
Mutasi dan promosi jabatan ini diketahui dari Surat Telegram Rahasia (STR) yang ditandatangai oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Senin, tertanggal 26 Juli 2021.
4. Lima terdakwa kebakaran Kejagung divonis satu tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin.
Kelima terdakwa yang divonis tahun tersebut, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.
5. KPK terbitkan SE soal pengendalian gratifikasi industri jasa keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.
"KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam SE KPK Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021