Semarapura (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Klungkung akan melakukan penyelidikan terkait proyek renovasi kolam pancing milik Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (PPK) Klungkung di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Berdasarkan keterangan dikumpulkan dilapangan proyek PPK tanpa papan nama itu bernilai Rp 74 juta, dan proyek itu dikerjakan oleh CV Bali Sakepat dengan alamat Jalan Raya Gunaksa no 99 Semarapura. Serta dugaan sementara CV itu dimiliki oleh anak seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung.
"Kami berancang-ancang akan melakukan penyelidikan terhadap proyek itu, dan kami akan mengumpulkan laporan dari masyarakat apa benar proyek itu dikerjakan oleh anak anggota DPRD, " kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klungkung, I Made Kasta, Selasa.
Ia mengatakan dalam aturan sudah jelas, keluarga DPRD tidak oleh ikut proyek yang didanai oleh APBD. "Kami akan telusuri lebih dalam terkait kasus ini biar tidak berkembang lebih jauh, " ucapnya.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh anggota DPRD lainnya, I Komang Gde Ludra. "kalau benar ada wakil rakyat dan keluarganya terlibat proyek yang didanai APBD jelas melanggar hukum, " katanya.
Ia menjelaskan aturanya memang tidak membenarkan seperti itu, jika ada kasus seperti itu, maka akan dijadikan temuan.
Ia juga mengendus sebelumnya memang sempat ada dugaan kalau DPRD Klungkung terlibat bagi -bagi proyek."Kasus yang terjadi di PPK nampaknya manjadikan indikasi kuat, kalau wakil rakyat itu bagi ?bagi poyek, " ujarnya.
Begitu juga seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi B Wayan Sugati sesuai dengan aturan anggota Dewan dan keluarganya tidak boleh terlibat tender atau ikut mengerjakan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
"Kalau ini dilakukan jelas sudah merupakan pelanggaran tersendiri, " ucapnya.
Aturan itu, kata Sugati tertuang dalam Keputusan Presiden No 80 pasal 27, dimana anggota Dewan tidak boleh rangkap jabatan. "Termasuk tidak boleh terlibat dalam proses tender atau mengerjakan proyek dilingkungan pemerintah, " jelasnya.(*)
(ANT/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010