``Permintaan ini merupakan keputusan komisi yang didasarkan kunjungan mendadak ke lokasi perusahaan hari ini,`` kata anggota Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin, di Gedung DPRD, Senin.
Jamaluddin mengatakan, PT Multi Ocean Shipyard (MOS) diduga telah merugikan keuangan negara berupa retribusi pemanfaatan tanah urug dari lahan pemerintah daerah sebagai material reklamasi.
``Pengamatan kami, kegiatan reklamasi yang sudah berlangsung dua tahun telah menggunakan jutaan kubik tanah dan pasir. Namun, sampai saat ini retribusinya belum sepeserpun disetor kepada daerah,`` katanya.
Menurut dia, komisi juga mempertanyakan izin reklamasi karena masa berlakunya sudah habis terhitung Mei 2010.
PT MOS adalah perusahaan galangan kapal di kawasan perdagangan bebas atau "free trade zone" Karimun.
``Daerah juga dirugikan karena tidak ada penerimaan dari retribusi izin reklamasi,`` katanya.
Dia juga menyesalkan jawaban manajemen PT MOS yang mengatakan perizinannya sudah diperpanjang, tetapi tidak dapat memperlihatkannya kepada anggota dewan dalam kunjungan tersebut.
``Alasan salinan perizinan sudah habis tidak bisa diterima. Sebagai perusahaan besar. PT MOS seharusnya tertib dalam administrasi,`` ucapnya.
Dia sangat menyayangkan pihak perusahaan tersebut tidak dapat menjelaskan volume material yang telah dikeruk untuk kegiatan reklamasi.
``Aparat penegak hukum dapat memulai penyelidikan dengan menjadikan pemberitaan di media sebagai bukti awal. Ini bukan delik aduan, tapi dugaan tindak pidana korupsi,`` katanya.
Dia juga mengatakan, selain merugikan keuangan negara, kegiatan reklamasi tersebut juga telah merusak hutan mangrove penyangga pantai.
``Perusahaan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan meski diberi izin untuk berinvestasi,`` katanya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi A Komaruddin mengatakan tidak ada kontribusi dari perusahaan sama artinya dengan menjarah kekayaan alam yang berpotensi mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).
``Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menggunakan lahan milik daerah secara cuma-cuma,`` ucapnya.
Diperpanjang
Sementara itu, ``Site Manager`` PT MOS Bakir mengatakan, izin reklamasi pantai untuk areal ``drydock`` tersebut sudah diperpanjang.
``Kami tidak dapat memperlihatkan perizinan karena kopiannya habis,`` katanya di sela sidak tersebut.
Mengenai retribusi penggunaan tanah milik daerah, Bakir mengatakan bukan kapasitasnya untuk memberi penjelasan.
``Itu kewenangan pimpinan,`` ucapnya.
Meski demikian, dia membenarkan bahwa material reklamasi diperoleh dari lahan milik daerah seluas 40 hektare, namun dia mengaku tidak mengetahui volume material yang telah digunakan.
``Kami tidak ingat berapa persisnya. Kira-kira 5.000-6.000 meter kubik setiap bulan yang diangkut dengan 24 truk,`` jelasnya.
Menurut dia, luas pantai yang sudah direklamasi sekitar 20 hektare dari 100 hektare yang direncanakan.
Hentikan Sementara
Pada kesempatan itu, Jamaluddin juga meminta pemerintah daerah menghentikan sementara kegiatan PT MOS sambil melengkapi perizinan serta memberikan kontribusi dalam kegiatan reklamasi pantai kepada daerah.
``Pengajuan penghentian sementara ini merupakan yang kedua kalinya kami sampaikan kepada pemerintah daerah,`` katanya.
Komisi A juga, kata dia meminta manajemen PT MOS untuk memperlihatkan perizinan, termasuk izin analisis mengenai dampak lingkungan paling lambat Selasa pekan ini.
Dewan juga akan memanggil dan meminta keterangan Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum.
``Dinas Pekerjaan Umum kami panggil terkait izin mendirikan bangunan di areal perusahaan,`` tambahnya. (ANT-028/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010