Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 109 pelaku kriminalitas ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya selama 1,5 bulan terakhir.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung, Senin, mengatakan, pelaku sebanyak itu terdiri atas 84 kasus yang terjadi, dan didominasi oleh pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor.

"Pencurian itu tidak hanya diungkap Polrestabes Surabaya saja, namun 28 Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah hukum kami, juga berhasil mengungkap semuanya," ujar dia.

Dibandingkan tahun lalu, kasus yang terjadi di Surabaya menurun. Tercatat, ada 150 kasus yang terjadi tahun 2009 di bulan yang sama lalu. Namun, saat itu Polrestabes masih bernama Polwiltabes dan mencakup wilayah hukum Sidoarjo dan Gresik.

Hasil ungkap terdiri dari 11 kasus pencurian dengan kekerasan, 13 kasus pencurian dengan pemberatan, enam kasus pencurian kendaraan bermotor dan dua kasus judi serta satu kasus penganiayaan berat.

Selama beraksi, lanjut Coki, pelaku membawa senjata tajam, bahkan tak segan - segan melukai korban jika tak menyerahkan harta benda dan melawannya.

Mantan Direskoba Polda Jatim itu juga menjelaskan, para pelaku pencurian menggunakan modus klasik ketika melakukan aksinya, yakni dengan membobol rumah kosong untuk kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk kasus pencurian sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T.

"Mayoritas pelaku pencurian dengan pemberatan beraksi ketika rumah dalam keadaan tidak ada orangnya. Untuk pencurian sepeda motor, pelaku menggunakan kunci T dengan cara merusak kontak," tuturnya.

Di samping itu, juga diungkapkan Coki, selama sebulan terakhir ini, tren waktu pencurian dilakukan pada sore hingga malam hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, yang mayoritas dilakukan pada malam hingga pagi hari.

"Ini strategi pelaku untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas. Kami minta semua masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melapor ke kantor polisi jika menjadi korban tindak kejahatan. Serta jangan menunggu terlalu lama untuk melapor," papar dia. (ANT-165/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010