agar betul-betul dikontrol terkait jam buka dan penegakan protokol kesehatannya

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto menginstruksikan jajaran Polri membantu mengawasi jam operasional tempat usaha dan pasar tradisional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang masa berlakunya hingga 2 Agustus 2021.

"Koordinasi dengan pemda dan Dinas Pasar. Lakukan pengurangan jumlah pedagang di pasar, lalu dibuatkan atau usulkan lokasi perluasan di luar pasar hingga pengaturan parkir," kata Arief dalam video konferensi (vicon) terkait penanganan pandemi COVID-19 dengan seluruh jajaran, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dalam vicon tersebut, Arief yang juga Kepala Operasi (Kaops) Aman Nusa II Lanjutan, menekankan beberapa arahan Presiden Joko Widodo selama penerapan PPKM Level 4 dengan beberapa penyesuaian.

"Intensifkan hasil Operasi Aman Nusa II, laksanakan dengan konsisten, proaktif dan koordinatif," kata Arif menegaskan.

Ia menjelaskan, arahan Presiden Joko Widodo yang harus dengan baik diterjemahkan oleh anggota kepolisian di lapangan, antara lain pengaturan operasional pasar tradisional, PKL dan warung makan.

"Terkait hal ini agar betul-betul dikontrol terkait jam buka dan penegakan protokol kesehatannya," ujar Arief.

Kemudian, lanjut Arief, selama penerapan PPKM Level 4, Polri berperan mengurangi beban masyarakat melalui penyaluran bantuan sosial berupa pake sembako yang harus dikawal agar tepat sasaran.

Presiden Jokowi, kata Arief, menekankan agar anggota kepolisian melakukan pemetaan wilayah dengan angka kematian tinggi, memantau peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat hingga peningkatan ketersediaan oksigen.

Untuk memastikan semua itu, Arief meminta agar jajaran berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda) dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan.

"Polri agar mendinamisasikan sinergitas seluruh komponen. Dan tak kalah penting kesehatan dan keselamatan personel diutamakan," kata Arief.

Arahan berikutnya, Arief menekankan aspek penting dalam menurunkan angka positif COVID-19, yakni kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Jajaran Polri diminta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi masif baik secara langsung dengan mobil patroli maupun melalui media sosial.

"Dilakukan pada komunitas level terkecil, penegakan prokes dilakukan dengan cara humanis, hindari cara arogan," uujar Arief pula.

Arahan penting lainnya, kata Arief, terkait pelaksanaan "tracing", "testing", dan "treatmen" atau 3T, personel Polri agar mengintesifkan pada level PPKM Mikro berkoordinasi kepada empat pilar (babinsa, bhabinkamtibmas, aparat pemerintah daerah dan tenaga kesehatan). Lalu membantu ternaga "tracer " untuk laksanakan "tracing", sekaligus melaksanakan sosialisasi atau edukasi prokes dan memastikan ketersediaan alat testing (antigen/PCR).

Polri, kata Arief, mengerahkan tenaga tracer di 34 polda berjumlah 61.217 "tracer", yang terbagi 58,929 tracer di lapangan, dan 2,288 tracer di ruang digital.

Pada akhir arahannya, Arief menekankan agar akselerasi vaksinasi dielaborasi, sehingga target "herd immunity" atau kekebalan komunal masyarakat segera tercapai.

"Pelaksanaan vaksinasi juga turut menjadi atensi, untuk itu agar personel memperhatikan dan memastikan jumlah warga yang telah dilakukan vaksin," kata Arief.
Baca juga: Panglima: TNI-Polri bantu lacak kontak pasien COVID-19 di perkampungan
Baca juga: MUI bekerja sama dengan Polri-TNI gelar vaksinasi COVID-19 masyarakat

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021