Mamuju (ANTARA News) - Salah satu oknum pejabat dari lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bantuan untuk korban gempa di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akhirnya dipenjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju, Lakamis, di Mamuju, Senin, mengatakan pejabat Pemprov Sulbar, Amirullah (AM), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Biro Keuangan Pemprov Sulbar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Ia mengatakan, oknum pejabat AM yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kantor Dinas Penanaman Modal Daerah (DPMD) Pemprov Sulbar tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran untuk bantuan korban gempa di Jateng sesuai hasil penyelidikan Kejari Mamuju.
Menurut dia, bantuan bagi korban gempa di Provinsi Jateng dengan nilai sekitar Rp250 juta dianggarkan melalui APBD tahun 2008 diduga dikorupsi oknum pejabat tersebut, karena sebagian dari bantuan tersebut tidak tersalurkan.
"Bantuan gempa yang dianggarkan melalui sekretariat daerah (Sekda) Provinsi Sulbar itu diduga tidak disalurkan seluruhnya sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp100 juta sesuai penyelidikan Kejari Mamuj," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Kejari Mamuju yang sudah mengusut tuntas dugaan korupsi bantuan gempa tersebut menetapkan AM sebagai tersangka karena pejabat tersebut bertanggung jawab terhadap penyaluran dana bantuan gempa itu.
Ia mengatakan, AM saat ini telah dijebloskan ke Rutan Mamuju untuk memudahkan proses hukum selanjutnya yang masih akan dilakukan Kejari Mamuju terhadap AM.
"Kasus dugaan korupsi bantuan korban gempa Jateng masih akan dikembangkan Kejari Mamuju, karena diduga terdapat pejabat lainnya, terlibat dalam kasus ini," katanya.(*)
(T.KR-MFH/E011/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010