Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pedagang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengharapkan aturan operasional pasar pada penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 bisa mendongkrak pendapatan.
Baca juga: Pasar tradisional di DKI Jakarta kembali buka dengan prokes ketat
Salah satu pedagang bahan makanan, Aditya Pratama (25), menuturkan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi para pedagang yang pada masa pandemi ini mengalami penurunan pendapatan.
"Alhamdulillah, semoga ini dapat membantu kami. Memang ya selama PPKM kemarin waktunya kan dijangkau sampai jam 13.00 WIB, jadi pendapatan pun gak seberapa," kata Aditya saat ditemui di Pasar Minggu, Senin.
Menurut dia selama PPKM sebelumnya pendapatan harian menurun hingga 50 persen dari biasanya.
Dia pun berharap dengan adanya penambahan waktu operasional pasar hingga pukul 15.00 WIB dapat memacu daya beli masyarakat sehingga mendongkrak pendapatannya.
Hal senada juga disampaikan pedagang makanan lainnya, Iksan, (21). Dia berharap penambahan waktu operasional pasar dapat meningkatkan penghasilan hariannya.
"Yang pasti saya berharap kalau tambahan waktu ini berdampak positif buat pendapatan saya," ujar dia.
Berbeda dengan dua pedagang sebelumnya, Iwan, salah satu pedagang beras di Pasar Minggu, menyampaikan bahwa jam operasional pasar mestinya diberlakukan seperti biasanya.
"Kita sebenarnya mendukung pemerintah dengan aturan ini. Tapi kalau boleh jangan ada pembatasan waktunya lah. Karena kita kan harus bayar biaya sewa juga," kata Iwan.
Baca juga: Pedagang diwajibkan tunjukkan surat vaksin selama PPKM
Kendati demikian, dirinya juga berharap kebijakan tersebut membawa efek positif pada para pedagang.
Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area 12 Pasar Minggu Yohanes Daramonsidi mengatakan penyesuaian operasional pasar pada PPKM Level 4 ini diharapkan membawa perubahan signifikan terhadap daya beli masyarakat.
"Persoalannya hanya karena sepi, daya beli masyarakat rendah. Bahkan tidak sampai 20 persen. Jadi mudah-mudahan besok sudah meningkat dengan adanya aturan baru ini", kata Yohanes.
Sebelumnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jam operasional pasar selama PPKM Level 4 berlangsung.
Dalam penyesuaian itu, tempat usaha yang bukan menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kasatpol PP Jakbar: aturan makan selama 20 menit untungkan pedagang
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021