Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta mulai memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) melayani konsumen untuk makan di tempat seiring dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta yang keluar di Solo, Senin tercantum bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimum pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi.
Untuk memastikan jaga jarak, ada jarak paling sedikit 2-3 meter antarpengunjung serta durasi makan setiap pengunjung maksimum 20 menit. Selain itu, untuk jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima layanan menu bungkus dan tidak menerima makan di tempat.
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan untuk layanan makan di tempat hanya diperbolehkan maksimum 25 persen dari total kapasitas.
"Selama ini kan terpasang kursi dibalik (di warung makan), ini tinggal dipasang lagi," katanya.
Sedangkan untuk pengawasan makan di tempat, pihaknya akan mengoptimalkan tim cipta kondisi.
"Untuk makan kami lihat kerumunannya bagaimana. Mengenai aturan makan maksimum 20 menit akan kami tekankan lagi formulasinya bagaimana. Namun kalau melanggar aturan ya sanksinya tutup," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta berikan bantuan bagi UKM terdampak PPKM darurat
Baca juga: Gibran kebut proyek pariwisata dalam kota Surakarta
Baca juga: Pemkot Batam izinkan makan di tempat dalam perpanjangan PPKM
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021