Mamuju (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), diminta untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban gempa di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

"Penahanan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Amirullah (AM) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bantuan untuk korban gempa di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), kami anggap tebang pilih," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, Amirullah (AM) yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Biro Keuangan Pemprov Sulbar, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran untuk bantuan korban gempa Provinsi Jateng oleh Kejari Mamuju.

Menurut dia, oknum pejabat AM yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kantor Dinas Penanaman Modal Daerah (DPMD) Pemprov Sulbar tersebut telah di jebloskan ke dalam penjara karena perbuatan korupsinya tersebut.

"AM tidak menyalurkan seluruh bantuan bagi korban gempa di Provinsi Jateng senilai Rp250 juta melalui APBD tahun 2008 Provinsi Sulbar, karena diduga dikorupsi oknum pejabat itu, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp100 juta sesuai penyilidikan Kejari Mamuju,"katanya.

Namun ia menilai penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi tebang pilih didalam prosesnya, karena Kejari Mamuju hanya melakukan proses hukum terhadap pejabat kecil seperti AM itu.

Menurutnya, masih ada oknum pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proses pencairan dana bantuan gempa melalui sekretariat daerah (Sekda) Provinsi Sulbar yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

"Tashan Burhanuddin yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, juga harus diperiksa Kejari Mamuju, dan jangan ada tebang pilih dalam proses penanganan kasus ini,"katanya.

Menurut dia, penanganan tindak pidana korupsi itu sudah diatur dalam undang-undang dan semua yang terlibat kedudukannya sama didepan hukum, sehingga seharusnya mantan Sekda Provinsi Sulbar Tashan juga harus diperiksa.

Karena kata dia, pada saat kasus dugaan tersebut terjadi, Tashan berkedudukan sebagai pejabat penting yang paling menentukan pencairan dana bantuan gempa tersebut karena dirinya sebagai Sekda Provinsi Sulbar yang merupakan penanggung jawab pencairan dana bantuan gempa yang dikorupsi itu.

"Tashan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar harus diperiksa Kejari Mamuju jangan karena kedudukannya saat ini sebagai seorang tokoh politik karena pernah menjabat sebagai pejabat pemerintahan di Sekda Provinsi Sulbar kemudian saat ini menjadi anggota DPRD Sulbar, kemudian dirinya tidak tersentuh hukum, atau kebal hukum,"katanya menegaskan.

Ia mengatakan, apabila Kejari Mamuju berani memeriksa Tashan maka Kejari akan mendapatkan kepercayaan rakyat dalam hal penanganan korupsi yang ada di wilayah ini. (MFH/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010