..data menunjukkan 98 persen usaha pada level mikro terkena dampak pandemi akibat perekonomian lesu dan menurunnya permintaan dari masyarakat..

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk membantu UMKM berkembang di tengah pandemi adalah bekerja keras dan saling bahu-membahu mengawasi perjalanan bisnis mereka.

“Pada saat krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008, UMKM kita produktif mampu bertahan. Namun di masa krisis pandemi, data menunjukkan 98 persen usaha pada level mikro terkena dampak pandemi akibat perekonomian lesu dan menurunnya permintaan dari masyarakat karena pengaruh kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” tutur Kodrat Wibowo di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan Unit Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) dengan KPPU menandatangani nota kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bidang Pengawasan Kemitraan.
Baca juga: Pandemi, Teten ingin koperasi dan UMKM jadi sentra pemulihan ekonomi

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1999, ujar Kodrat, KPPU adalah satu-satunya komunitas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha, melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha, melakukan penilaian merger dan akuisisi, serta melakukan upaya internalisasi nilai-nilai usaha yang sehat kepada masyarakat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM yang kemudian diperkuat UU No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 2021, juga memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan kemitraan pelaku usaha besar dengan para pelaku usaha kecil dan mikro.

“Kita berharap perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah dapat dicegah lebih dini atau bahkan dihentikan apabila telah melakukan sesuatu yang sifatnya negatif,” tangkasnya.
Baca juga: Kemenkop-KPPU perpanjang nota kesepahaman pengawasan kemitraan

Senada dengan Kodrat, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan pentingnya pengawasan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar, sehingga perpanjangan nota kesepahaman yang telah terjalin sejak tahun 2016 dapat dilanjutkan dan di-upgrade.

“Jadi langkah seperti ini dapat memberikan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan usaha besar untuk dapat melaksanakan persaingan yang sehat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Teten.

Baca juga: Menteri Teten dorong percepatan vaksinasi pelaku UMKM
Baca juga: Kemenkop dukung pemberdayaan UMKM Papua untuk ajang PON

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas/M Razi Rahman
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021