"Hakim bisa memanggil Jaksa Cirus Sinaga untuk hadir di persidangan, dalam rangka membuat terang kasus mafia pajak itu," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, sejumlah terdakwa kasus mafia pajak menyebutkan adanya keterlibatan kuat Jaksa Cirus Sinaga dalam menangani perkara Gayus HP Tambunan hingga Gayus tidak dikenai pasal pidana khusus melainkan hanya pidana umum.
Jaksa Cirus Sinaga disebutkan hadir dalam pertemuan di Hotel Crystal antara penyidik dengan jaksa untuk membahas penanganan perkara Gayus.
Hingga muncul ide untuk tidak memasukkan pasal pidana khusus dalam kasus Gayus dan hanya dikenalkan pasal pidana umum, yang berujung dibebaskannya Gayus oleh majelis Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam kasus itu, dari pihak penyidik, hakim dan pengacara sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan dari pihak jaksa sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Emerson mengatakan saat ini tergantung bagaimana sikap hakimnya untuk berperan aktif dalam berupaya menghadirkan Jaksa Cirus Sinaga dalam persidangan.
Namun, ia menyesalkan sampai sekarang pihak hakim belum berinisiatif dan cenderung pasif untuk menghadirkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi dalam persidangan.
"Sebenarnya Jaksa Cirus Sinaga itu (meski belum ditemukan adanya praktik suap), namun setidaknya bisa dikenakan menghalang-halangi proses pemeriksaan terhadap kasus Gayus," kata Emerson F Yuntho yang juga Wakil Koordinator ICW itu.
Dirinya mengkhawatirkan adanya upaya untuk melindungi oknum kejaksaan dan kepolisian dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung bersikukuh sampai sekarang tidak menemukan keterlibatan Jaksa Cirus Sinaga dalam perkara mafia pajak mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.
(R021/A041/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010