Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam KH. M. Al Khaththath menuntut Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk tidak begitu saja melepaskan vokalis grup band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel dari tahanan Bareskrim.
"Jika Ariel jadi dibebaskan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena imbas kasus ini dari data kami ada 33 ABG diperkosa akibat nonton film Ariel. Kalau dibebaskan ini akan jadi persoalan," katanya di Jakarta, Senin.
Al Khaththath mengatakan jika Ariel jadi dilepaskan dari tahanan Bareskrim pada 23 Oktober 2010, maka pihaknya akan menyatakan protes keras.
"Tanggal 23 Oktober besok kalau dibebaskan FUI, FPI, ormas lainnya akan protes, saya rasa masyarakat juga akan protes. Jangan lupakan kesalahan orang yang sudah merusak moral masyarakat," katanya.
Ariel rencananya akan dilepaskan oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 Oktober 2010, karena masa penahanannya telah habis.
Ariel akan segera dibebaskan karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap atau P21, salah satu yang membuat polisi sulit melengkapi berkas adalah belum ditemukannya Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena Ariel tidak mengakui video mesum itu.
Ariel bersama Cut Tari dan Luna Maya menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama 10 orang pengunggah dan penyebarnya.
Para artis yang jadi tersangka itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010