"Ya benar sidang perdananya Humala Setia Leonardo Napitupulu, ditunda karena sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Senin.
Yusuf menyatakan dirinya belum mengetahui kapan sidang pembacaan dakwaan itu, akan digelar kembali.
"Saya belum menerima laporan dari jaksa yang menangani perkara itu," katanya.
Humala merupakan Penelaah Keberatan pada Direktorat Keberatan dan Banding kantor Ditjen Pajak, dirinya bersama dengan Gayus dan pimpinannya, Maruli Pandapotan Manurung, melakukan telaahan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Seharusnya berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai, PT SAT dikenakan biaya pajak.
Namun oleh terdakwa, PT SAT tidak dikenakan pajak penjualan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp570 juta.
Karena itu, Humala Setia Leonardo Napitupulu didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 570 juta.
Humala diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, sidang lanjutan Gayus HP Tambunan, pada Senin (18/10) diisi dengan mendengarkan keterangan saksi supir terdakwa Haposan Hutagalung, Nasikin.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010