Surabaya (ANTARA News) - Perwira menengah yang bertugas di Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) ditangkap petugas dengan tuduhan menyebarkan fitnah melalui surat kaleng yang ditulisnya.

Mayor (CPM) Joko Mulyoto harus mendekam di sel tahanan Denpom V/4 Surabaya selama 20 hari, karena dianggap mencemarkan nama baik salah satu ketua Koperasi Komando Daerah Militer V/Brawijaya.

Dengan didampingi penasihat hukumnya, Joko menyatakan keberatan atas penahanan dirinya, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi III di Surabaya, Senin.

"Penangkapan terdakwa tidak dibenarkan dalam hukum karena tidak adanya alat bukti yang kuat atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Mayor (Chk) Ateng Karsoma membacakan pledoi terdakwa.

Penyidik dari Denpom V/4 Surabaya dan Denintel Kodam V/Brawijaya, kata dia, hanya mendasarkan diri pada bukti formil berupa hasil penelitian tim Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya atas surat surat kaleng tersebut.

Surat kaleng itu didapat penyidik dari komputer milik salah satu anak terdakwa yang disita. "Padahal, terdakwa tidak tahu siapa yang menulis surat kaleng itu. Ini merupakan bentuk rekayasa penangkapan terdakwa," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan melepaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Oditur Militer Kolonel (Chk) Sumartono.

"Kami juga memohon terdakwa dihukum seadil-adilnya setelah majelis hakim memeriksa bukti-bukti materiil di dalam persidangan," ujar Karsoma.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel (Chk) AAA Putu Oka Dewi Iriani, menunda sidang perkara itu hingga 2 November 2010 dengan alasan oditur masih akan melakukan persidangan militer di Makassar, Sulsel.

"Mohon terdakwa memaklumi lamanya jadwal sidang ini karena wilayah kerja oditur dan kami sampai Papua," kata Iriani ditimpali pernyataan, `Siap!`" oleh terdakwa.

Dalam pembelaan itu terungkap bahwa penangkapan Joko Mulyoto terjadi pada 14 Desember 2010, saat masih menjabat Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Kodam V/Brawijaya.

Selama berada di dalam tahanan, terdakwa yang sudah 32 tahun mengabdi di TNI-AD tidak boleh dibesuk keluarganya, tidak boleh ganti pakaian, tidur beralaskan koran, dan makan nasi bungkus.

Surat kaleng itu berisi tentang laporan mengenai pemotongan uang sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi Kodam V/Brawijaya sebesar Rp61.000,00 per orang dan tidak dimasukkannya uang hasil kerja sama dengan pihak luar dalam keuntungan koperasi.

Hal itu sudah diakui salah satu ketua koperasi, Kapten (CPM) Riyanto dalam sidang sebelumnya. Kasus pemotongan uang anggota koperasi dan penggelapan keuntungan koperasi itu sebenarnya sudah diputus pengadilan.

Namun, para terpidana kemudian melaporkan balik pihak pelapor yang dianggap menyebarkan fitnah melalui surat kaleng.

(M038/C004/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010