Jakarta (ANTARA) - Setelah Indonesia merdeka, terminologi perkawinan campuran mulai diatur dalam suatu undang-undang, agar terjadi keseragaman pemahaman dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 57 Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran karena perbedaan kewarganegaraan, tentu memiliki implikasi hukum yang harus diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Secara data statistik jumlah anak berkewarganegaraan ganda (ABG) memang belum diketahui secara pasti, baik yang berada di Indonesia maupun yang tersebar di mancanegara. Namun yang pasti kuota ABG semakin besar dari tahun ke tahun.
Hal penting yang perlu diketahui terkait dengan keberadaan ABG adalah tentang pendaftaran ABG. Pendaftaran ABG merupakan hal yang simpel namun kerap diabaikan oleh orang tua atau wali dari ABG.
Pengertian ABG
Pengertian ABG mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta Pasal 5.
ABG adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
Baca juga: Kemenkumham izinkan orang asing menikah dengan WNI masuk Indonesia
Pasal 5 (1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. (2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pendaftaran ABG
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 59 Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, Wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
Permenkumham No. 22 Tahun 2012 pasal 2 Pendaftaran ABG wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pada pasal 2 ini memang menyebutkan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melakukan pendaftaran ABG, namun tidak diikuti dengan sanksi bila orang tua atau wali tidak melakukan kewajiban tersebut. Hal ini menyebabkan belum banyak ABG yang didaftarkan oleh orang tua/wali.
Pada Tahun Anggaran 2019, penulis yang tergabung dalam Tim Pemantauan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian telah melaksanakan kegiatan Pemantauan Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian pada 9 (sembilan) Kantor Imigrasi.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut banyak pertanyaan yang diajukan, salah satunya mengenai pendaftaran ABG. Berdasarkan jawaban kuesioner pada 9 (sembilan) Kantor Imigrasi terkait pendaftaran ABG menunjukkan bahwa belum semua ABG telah didaftarkan oleh orang tua atau wali di Kantor Imigrasi.
Alasan terkait ABG yang belum mendaftarkan diri karena kurangnya kesadaran orang tua/wali untuk mendaftarkan ABG di Kantor Imigrasi terdekat. Padahal pendaftaran ABG tidak dipungut biaya dan persyaratannya pun sangat mudah.
Faktor lain kemungkinan para orang tua/wali ABG tersebut belum mengetahui manfaat pendaftaran ABG. Ketidaktahuan tentang manfaat pendaftaran ABG dapat menyebabkan orang tua/wali yang telah terinfokan terkait pendaftaran ABG tapi bersikap tidak peduli untuk mendaftarkan anaknya ke Kantor Imigrasi terdekat. Bukti pendaftaran ABG diperlukan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian (affidavit) bagi ABG.
Baca juga: 199 anak dari kawin campur Indonesia-China berkewarganegaraan ganda
Di samping itu perlu disampaikan disini bahwa pendaftaran ABG berhubungan dengan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan. ABG dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia atau kewarganegaraan asing.
Jika ABG melakukan pendaftaran maka akan terinfokan 3 hal yaitu Kantor Imigrasi memiliki data kapan ABG akan melakukan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan, ABG terinfokan tentang kapan ABG akan melakukan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dan ABG terinfokan bahwa jika memiliki paspor RI hanya berlaku sampai usia 21 tahun.
Persyaratan pendaftaran ABG
Persyaratan pendaftaran ABG pun sangat mudah yaitu mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi terkait: surat permohonan bermaterei; akta kelahiran anak; akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; Kartu Keluarga, E-KTP ayah/ibu; paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki; paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaan asing; anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 melampirkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (pasal 41 UU No.12 tahun 2006); pasfoto ABG terbaru berwarna berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Sosialisasi pendaftaran ABG ini sering dilakukan baik oleh Kantor Imigrasi atau Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian pada pasangan kawin campur yang bernaung dalam beberapa komunitas perkawinan campuran (perca).
Baca juga: UU Keimigrasian Lindungi Perkawinan Campuran
Belum adanya pendataan pasangan kawin campur serta masih banyak pasangan kawin campur yang belum bergabung dalam komunitas perca. Sehingga informasi yang disampaikan belum menjangkau pasangan di luar komunitas.
Komunitas perkawinan campuran merupakan suatu komunitas yang cukup efektif untuk mensosialisasikan dan sebagai sarana mencerahkan pasangan kawin campur terkait permasalahan yang dihadapi.
Selain itu sosialisasi yang telah dilakukan selama ini belum dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia mengingat wilayah Indonesia teramat luas. Sementara domisili ABG tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia dan belum lagi yang berdomisili di Luar Negeri. Sehingga kemungkinan terdapat ABG yang berdomisili di daerah tertentu belum mendaftarkan diri.
Tempat pendaftaran ABG
Pada pasal 3 jika pendaftaran ABG dilakukan di Wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ABG.
Jika pendaftaran ABG dilakukan di luar Wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia; atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ABG.
Perlu dipahami oleh pasangan kawin campur jika dokumen pendaftaran ABG tidak lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran akan mengembalikan berkas pendaftaran kepada orang tua atau wali anak pada saat diajukan permohonan pendaftaran.
Jika dokumen pendaftaran ABG dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran memberikan tanda penerimaan berkas pendaftaran dan mengembalikan dokumen asli kepada orang tua atau wali ABG.
Tanda penerimaan berkas pendaftaran dan mengembalikan dokumen asli kepada orang tua atau wali ABG ini agar disimpan dan dijaga agar tidak hilang.
Baca juga: Diserahkan Paspor Pertama RI untuk Anak Kawin Campur di Italia
Kemudian Pejabat Penerima Pendaftaran melakukan verifikasi berkas pendaftaran ABG yang telah dinyatakan lengkap untuk diteliti kebenaran dan keabsahannya.
Jika hasil verifikasi diragukan kebenaran dan keabsahannya, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, atau Pejabat Imigrasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri menolak permohonan pendaftaran ABG.
Penolakan permohonan pendaftaran ABG disampaikan secara tertulis kepada orang tua atau wali paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikannya tanda penerimaan berkas.
Bukti pendaftaran ABG diberikan dalam bentuk lembaran. Di samping itu bagi ABG yang memiliki paspor biasa, selain diberikan bukti pendaftaran ABG, juga dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsment paspor biasa.
Potensi permasalahan
Potensi permasalahan bagi ABG yang tidak mendaftarkan diri, kemungkinan yang bersangkutan tidak terpantau dan lalai sehingga pada saat berusia diatas 21 tahun dan tidak/ belum memilih salah satu kewarganegaraan.
Karenanya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : M.HH.-19.AH.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Memilih Kewarganegaraan.
Anak berkewarganegaraan ganda yang diketahui/didapatkan di wilayah RI berusia di atas 21 tahun dan tidak/belum memilih salah satu kewarganegaraan : merupakan WNA (pasal 65 PP no. 2 tahun 2007); diberikan ITAP berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; penerbitan ITAP dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan bagi ABG yang diketahui/didapatkan di luar negeri berusia di atas 21 tahun dan tidak/belum memilih salah satu kewarganegaraan maka Kepala Perwakilan atau Pejabat yang ditunjuk harus mencabut Paspor, Affidavit dan atau Petikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Kewarganegaraan RI.
Jika Anak berkewarganegaraan ganda yang diketahui/didapatkan di wilayah RI berusia di atas 21 tahun dan tidak/belum memilih salah satu kewarganegaraan, tentu akan menimbulkan masalah pada yang bersangkutan baik dari segi internal (keinginan ABG untuk menjadi Warga Negara Indonesia), segi administrasi terkait dokumen yang harus dimiliki maupun dari segi biaya penerbitan ITAP (yang terbilang cukup besar) dan permasalahan lainnya jika kedua orang tua anak tersebut telah bercerai.
Di sinilah fungsi pendaftaran ABG untuk mengantisipasi agar hal-hal tersebut tidak terjadi di masa yang akan datang.
Semoga pencerahan ini dapat menambah wawasan dan mengetuk hati para orang tua/wali dari ABG untuk segera mendaftarkan ABG pada Kantor Imigrasi setempat yang kemanfaatannya akan kembali pada yang bersangkutan.
*) Fenny Julita,S.Sos.,M.Si, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Copyright © ANTARA 2021