Yogyakarta (ANTARA News) - Larangan Pemerintah Amerika Serikat terhadap rokok kretek untuk masuk ke negaranya memberi dampak negatif terhadap ekspor rokok Indonesia ke negara tersebut.

"Pada 22 Juni 2009, Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan peraturan publik `Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009`, `Public Law 111-31`. Peraturan ini tentunya berdampak terhadap ekspor roko Indonesia ke Amerika Serikat," kata peneliti dari Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Michelle Ayu Chinta Kristy di Yogyakarta, Senin.

Ia mengatakan pada poin 907 peraturan publik tersebut, Amerika Serikat memberlakukan larangan penggunaan rokok yang mengandung rasa, kecuali terhadap rokok mentol.

"Aturan ini melarang produksi, juga penjualan rokok di Amerika yang mengandung beberapa kandungan, termasuk kretek. Padahal hampir semua rokok kretek yang dikonsumsi warga Amerika Serikat diimpor dari Indonesia," katanya.

Namun di satu sisi, Pemerintah Amerika Serikat tidak konsisten karena aturan tersebut tidak diberlakukan untuk rokok yang memiliki kandungan mentol.

"Pelarangan terhadap rokok kretek ini dapat dianggap sebagai larangan dari sebuah produk dan dapat bersifat absolut atau kondisional," katanya.

Aplikasi dari larangan ini, kata Ayu, diduga keras untuk memberikan perlindungan terhadap produk rokok domestik yang serupa dengan rokok dari Indonesia.

"Sebelumnya, Pemerintah Amerika mengatakan rokok berasa, termasuk rokok kretek, memiliki dampak yang besar terhadap ketertarikan pemuda Amerika untuk merokok," katanya.

Menurut dia Amerika Serikat mengimpor sebesar 15,2 juta dollar atas rokok kretek yang hampir seluruhnya dari Indonesia.

"Rokok mentol sebagian besar diproduksi secara domestik, sedangkan impor mentol memiliki jumlah sangat minim sehingga dinilai merugikan bagi Indonesia yang banyak mengekspor ke Amerika Serikat," katanya.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010