Kupang (ANTARA News) - Forum Academia Nusa Tenggara Timur (FAN) menyatakan sudah waktunya pemerintah mulai memikirkan tindakan proteksi terhadap Tenaga Kerja Indonesia terutama yang berasal dari daerah kepulauan, baik secara psikologis, hukum, politik dan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.

Moderator FAN Jonathan Lassa dalam surat elektroniknya di Kupang Minggu, mengatakaan tindakan ini perlu dan penting untuk diwujudnyatakan untuk mengatasi akar masalah mulai dari soal penganiayaan o;eh majikan, terjerat masalah hukum, kematian TKI, hingga urusan-urusan lain, yang tidak bisa dijelaskan dengan pendekatan behaviorists (psikologi/sosiologi perilaku) tetapi juga perlu ekonomi dan politik.

Kandidat Doktor yang sedang belajar di Jerman ini menegaskan, salah satu tindakan atau jalan keluar secara politik adalah adanya alokasi anggaran yang memadai soal bantuan hukum TKI.

FAN kata Lassa berkepentingan menyatakan hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para TKI di Malaysia yang masih terkungkung dalam jeratan hukum di negeri Jiran itu.

Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan Elis binti Halif, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banteang, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Serawak, Malaysia, Jumat, kemarin.

Sebelumnya, Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan terhadap Asman Rada (suaminya) yang meninggal dunia di rumahnya di lading Utahol Limbang, Sarawak, pada 20 Mei 2009 dan kemudian diancam hukuman mati.

Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Sarawak, Malaysia telah memberikan keputusan bebas murni terhadap ibu 4 anak ini dari ancaman hukuman gantung sampai mati.

Menurut surat KJRI wilayah Kuching, Malaysia, Nomor: BB 341/Kuching/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010, Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan dan ditahan sejak 3 Juni 2009 lalu.

Adapun empat anak Elis, 3 anak di antaranya telah dibawa dari Limbang oleh KJRI Kuching yang kemudian atas fasilitas Kemenlu, Kemensos, dan Pemda Bantaeng dipulangkan ke kampung halamannya. Sedangkan seorang anaknya Muhammad Nurisman -- lahir di penjara pada bulan Januari 2010, ketika Elis Binti Halif masih dalam proses peradilan," sebut surat KJRI wilayah Kuching, Malaysia, yang ditandatangani Konsul, Rafail Walangitan.

Dengan bebasnya Elis ini, KJRI Kuching telah berhasil membebaskan 9 dari sekitar 70 orang WNI yang diadili di Kuching, Malaysia, dari ancaman hukuman gantung.

Hingga Oktober 2010 ini, KJRI Kuching mencatat telah membebaskan sebanyak 9 orang WNI dari ancaman hukuman gantung sampai mati di Sarawak, Malaysia.

Ke-9 orang tersebut adalah: Ongkun Majin dan Jepri bin Anggut asal Kalimantan Barat, Maxy Tefa dan Martin Muslim asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Joko Subarjo dan Suseno Misri asal Jawa Timur, Mugi Widodo asal Jawa Tengah, serta Kamaruddin Khadapi dan Elis binti Halif asal Sulawesi Selatan.

Menurut Jonathan Lassa khusus untuk TKI asal NTT adanya legitimacy untuk beberapa hal dari pemeirntah provinsi seperti menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Lawyer atau praktisi hukum yang berdedikasi yang dibayar khusus untuk tanganimasalah2 hukum TKI di semua mata rantai bisnis TKI.

"Jadi, mahasiswa-mahasiswa hukum terbaik di Undana, Unwira, Unkris dan lainnya direkrut menjadi lawyer dan ambil menempuh pendidikan S2 hukum untuk urusan ketenaga kerjaan internasional, wajib tulis tesis tentang masalah-masalah hukum TKI," katanya.

Menurut dia, kalau setahun lima orangdirekrut dengan mekanisme ikatan dinas atau kontrak ekslkusif enam tahun dengan Pemda NTT, maka selama lima tahun berkuasa akan mendapat 25 orang. Apalagi kalau dari 25 ini bisa ada yang jadi icon nasionallawyer yang berkualitas.

Tindakan kedua yang dianggap penting adalah DPRD wajib menganggarkan dana untuk kebijakan yang memihak para penyumbang devisa begara terbesar ini.

Alokasi anggaran ini penting karena "remittance" dari TKI melebihi sektor-sektor yang diintervensi pemerintah. Sehingga mengangarkan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar pertahun untuk bantuan hukum TKI bukansoal yang besar meningat remittancenya triliunan.

Tindakan ketiga, Pendidikan hukum pada para calon TKI yag belum berangkat dan pendidikan hukum bagi TKI yang ada di tanah rantau, sehingga segala tindaktanduk yang berpotensi tersangkut hukum dapat diketahui dan sejak dini dihindari dan masih bayak lagi tindakan yang perlu dibuat untuk para TKI ini.

Untuk diketahui Forum Academia NTT adalah sebuah forum dibentuk pada tahun 2004 oleh mahasiswa-mahasiwa Indonesia asal Propinsi NTT yang sedang atau telah menempuh studi pasca sarjana (S2 dan S3) di luar negeri (Inggris, Belanda, USA, Australia, Jerman, Perancis) serta dalam negeri Jakarta, Surabaya, Bogor, Bandung, Kupang, Jogjakart, Salatiga dsb.)

Nama resmi forum ini adalah Forum Academia for NTT Development. Selanjutnya disingkat Forum Academia NTT atau FAN. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010