Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat memastikan pemeriksaan di pos penyekatan tetap diberlakukan bagi pekerja non esensial dan kritikal pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Tetap ada penyekatan kecuali esensial, kritikal, kendaraan darurat dan logistik, pemeriksaan STRP," kata KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Sudharmo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wagub: DKI akan laksanakan sungguh-sungguh PPKM yang diperpanjang
Sudharmo mengatakan saat ini petugas tiga pilar yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian juga TNI sedang melakukan penjagaan di tiga titik wilayah Jakarta Barat.
Tiga titik yang berada di wilayah Jakarta Barat, yakni Jalan Daan Mogot, kawasan Kalideres, dan Jalan Joglo.
Sudharmo mengatakan banyak warga yang tergolong pekerja esensial dan kritikal sudah menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat melewati titik penyekatan.
"Kami tetap lakukan penjagaan dengan maksimal. Diharapkan warga yang tidak berkepentingan tidak keluar rumah," jelas Sudharmo.
Baca juga: Polda Metro tetap periksa STRP saat perpanjangan PPKM Level 4
Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.Satuan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan petugas tetap akan memeriksa STRP bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan PPKM Level 4.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu aturan tertulisnya dari pemerintah," ujar Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Sambodo menyebutkan pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi mobilitas bagi pekerja non esensial dan non kritikal di Jakarta.
Baca juga: PPKM diperpanjang, pengendara padati pos penyekatan Daan Mogot
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021