"Jumlah keseluruhan yang kami dapatkan dari Pos Kehutanan setempat semuanya 85 orang, yang sudah diamankan tiga orang," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum, Pol Airud Banten, Iptu Ari Sandi, Minggu.
Dia menjelaskan, ketiga imigran yang sudah diamankan, adalah mereka yang terdampar. "Kami belum berhasil menuju ke Pos Kehutanan Panaitan, karena masih dalam perjalanan. Secara detail masih dikumpulkan informasinya," katanya menjelaskan.
Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Banten, Harry Purwanto mengaku belum menerima adanya imigran gelap dari pihak kepolisian.
"Kami belum mendapatkan laporannya secara resmi. Kalau sudah ada tentunya akan kami tindaklanjuti," kata Harry.
Dia menjelaskan, sesuai dengan prosedur keigrasian, pihaknya baru akan bergerak, setelah pihak kepolisian melakukan penyerahan berita acara.
"Setelah berita acara selesai, baru kami akan menindaklanjuti, sebagaimana penanganan imigran-imigran gelap sebelumnya," katanya menambahkan.
Kanwil Banten, dalam proses penanganannya akan segera melakukan koordinasi dengan Dirjen. "Kami juga nantinya akan melakukan komunikasi, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat," katanya menjelaskan.(*)
(ANT-152/G001/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010