Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, mantan Presiden HM Soeharto diajukan oleh masyarakat untuk menjadi pahlawan nasional, bukan oleh pemerintah.

Dipo Alam memandang perlu menegaskan hal ini, Minggu, menanggapi pemberitaan seolah-olah pemerintah mengajukan nama mantan Presiden HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

"Seolah-olah Soeharto itu usulan pemerintah. Tidak, itu bukan usulan pemerintah, tapi masyarakat. Semua nama tokoh yang akan diajukan menjadi pahlawan nasional itu usulan masyarakat," katanya.

Seperti diberitakan, Kemensos akan mengajukan 10 nama tokoh yang telah terpilih dan diseleksi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa. Salah satu di antaranya adalah HM Soeharto.

Ia menduga, isu bahwa pemerintah mengusulkan nama mantan Presiden Soeharto hanya untuk memanas-manasi suasana, menjelang satu tahun Kabinet SBY-Boediono.

"Tampakanya ada yang ingin mengompori masyarakat, mendiskreditkan Presiden, terutama adalah mereka yang ingin berdemo tidak senang dengan pemerintahan di tanggal 20 Oktober nanti," katanya.

Menurut dia, semua tokoh yang diusulkan memiliki pro kontra. "Mantan Presiden Soeharto `diimpeach` (dijatuhkan) oleh MPR. Mantan Presiden Gus Dur yang diusulkan masayrakat Jawa Timur juga diimpeach oleh MPR, begitu pula tokoh lainnya, semua ada pro-kontranya," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah nantinya akan tetap netral, objektif dan proporsional dalam memberikan gelar pahlawan nasional.

"Pemerintah akan melihat semua aspek dalam menentukan gelar pahlawan nasional," katanya.

Sementara itu, Kementertian Sosial dalam minggu-minggu ini, akan segera mengajukan 10 nama tokoh kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa yang dipimpin Menko Polhukam.

Ke-10 nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulteng, mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur.

Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.

Ia mengatakan, selanjutnya 10 nama tersebut akan diverifikasi dan juga dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa yang dipimpin Menko Polhukam.

Kemudian, nama-nama yang lolos setelah diverifikasi dan dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa akan diserahkan kepada Presiden.

"Nantinya Presiden yang akan menetapkan siapa yang berhak menyandang gelar Pahlawan Nasional," katanya.(*)

(T.M041/I007/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010