Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Advokasi Anak (LAda) Damar minta kepada pemerintah daerah di Provinsi Lampung agar segera melaksanakan vaksinasi kepada anak-anak rentang usia 12-18 tahun.
"Pemerintah kabupaten/kota tak bisa berdiam dan harus segera merealisasikan vaksinasi untuk anak-anak dan menjadikan sebagai kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," Direktur Eksekutif LAdA Damar, Sely Fitriani, ketika dihubungi di Bandarlampung, Ahad.
Ia mengatakan bahwa percepatan vaksinasi COVID-19 kepada anak-anak sangat penting. Sebab sejak dua pekan terakhir di bulan Juli 2021, tren kasus konfirmasi positif COVID-19 terhadap anak di Lampung meningkat.
"Data yang dihimpun dokter spesialis anak di 15 kabupaten/kota mencatat, setidaknya sudah 350 anak di Lampung yang terpapar COVID-19," kata dia.
Baca juga: Dinkes: Lampung kekurangan vaksin COVID-19
Baca juga: Polda Lampung akan fasilitasi vaksin masyarakat bermukim di pulau
Menurutnya, dampak pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa, sehingga seharusnya kebijakan pengendalian pandemi harus berperspektif perlindungan hak anak dan memastikan kualitas hidup anak di masa krisis kesehatan.
"Salah satunya dengan segera melaksanakan vaksinasi anak usia 12-18 tahun, sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-18 tahun," kata dia.
Terkait masih banyaknya penolakan dari orang tua untuk anaknya divaksinasi, Sely mengatakan salah satu tugas Pemda adalah mengedukasi masyarakat khususnya orang tua tentang pentingnya vaksinasi COVID-19 pada anak harus terus dilakukan secara masif.
"Karena sekarang masyarakat ataupun orang tua lebih banyak mendapatkan informasi yang tidak benar atau hoaks, yang sayangnya justru diyakini kebenarannya oleh mereka, maka edukasi secara terus menurus penting dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata dia.
Menurutnya, adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan menjadi hal ataupun alasan yang menghambat proses pelaksanaan vaksinasi kepada anak-anak.
"Harusnya PPKM tidak menghambat masyarakat untuk dapat mengakses layanan kesehatan, salah satunya vaksinasi maupun layanan terhadap informasi yang benar terkait pencegahan maupun pengendalian COVID-19. Justru dalam masa PPKM ini Pemda harus meningkatkan dan memperluas jangkauan vaksinasi dengan disertai informasi yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat," kata dia.*
Baca juga: Kapolda Lampung memimpin apel kesiapan vaksinasi keliling COVID-19
Baca juga: Dinkes: 301.071 warga Kota Bandarlampung telah divaksinasi COVID-19
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021