Padangpariaman (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padangpariaman memberikan layanan khusus secara online kepada masyarakat yang ingin mengadukan permasalahanan kependudukan.
"Bisa diadukan melalui Short Message Service (SMS) ke dinas terkait. Apapun keluhan dan persoalan masyarakat tentang Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dapat langsung mengirim lewat SMS ke nomor 0811665974," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padangpariaman, M.Fadhly di Padangpariaman, Sabtu.
Langkah tersebut dilakukan, agar semua keluhan masyarakat saat mengurus KTP dan KK serta Akta Kelahiran dapat tertampung dan dicarikan solusinya.
Hal itu dilakukan sekaligus dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurus Kartu Penduduk (KTP) dan akta kelahiran serta Kartu Keluarga (KK).
Ia menambahkan, keluhan dan masukan melalui SMS tersebut akan dievaluasi satu kali seminggu bersama jajarannya.
Dengan langkah tersebut, ia berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mayarakat bisa puas dalam hal pengurusan KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan lain sebagainya.
Untuk tahun 2011 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah merancang program untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
Hal itu akan dipaparkan nanti di hadapan DPRD Kabupaten Padangpariaman.
Salah satu programnya itu adalah pengurusan KTP gratis dan masyarakat ke depan juga dapat mengurus di Kantor Camat.
Sementara itu, biaya pembuatan KTP di Padangpariaman sebesar Rp15 ribu tanpa biaya tambahan lain.
Penetapan biaya pengurusan dan penerbitan akta kependudukan dan catatan sipil telah ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Padangpariaman.
Biaya pengurusan KTP Rp15 ribu merupakan biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan Perda yang juga berlaku bagi pembuatan Kartu Keluarga sebesar Rp14,5 ribu.
Biaya itu termasuk biaya penggantian blanko, dan itu seluruhnya akan dimasukkan ke kas daerah.
Ia mengakui ada permasalahan dan pungutan yang terjadi di tengah masyarakat.
Hal itu tidak lain disebabkan karena masyarakat masih ada yang menggunakan jasa calo dalam pengurusan akta kependudukan dan catatan sipil. (ANT-208/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010