Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian memberi vaksin COVID-19 terhadap enam remaja yang ditangkap petugas karena diduga hendak menonton aksi unjuk rasa terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan enam remaja tersebut ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Baca juga: Ojek daring dan ormas tidak ikut demo di depan Istana Negara
"Kita patroli bersama, kita lihat orang kerumunan terus kita tanya tidak bisa jawab kita bawa dulu. Kita edukasi saja habis itu kita pulangkan," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Yusri menjelaskan enam remaja tersebut awalnya dibawa anggota Polres Metro Jakarta Pusat untuk didata dan diberikan diedukasi mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat pandemi COVID-19.
Saat dilakukan pendataan diketahui bahwa enam remaja tersebut belum mendapatkan vaksin. Polisi juga melakukan tes usap COVID-19 kepada pemuda remaja tersebut sebelum diberikan vaksin COVID-19.
"Kita periksa mereka swab, negatif, dan kita lakukan vaksin karena mengaku belum divaksin. Sudah dipulangkan sekarang," ujar Yusri.
Baca juga: 400 personel jaga jalur Bundaran HI dan Glodok
Diketahui di media sosial beredar poster berisi ajakan "long march" dari Glodok-Istana Negara untuk memprotes PPKM pada Sabtu ini.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak turun ke jalan dan menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait PPKM.
Polda Metro memahami bahwa masyarakat sangat mengharapkan relaksasi kebijakan PPKM, namun jika masyarakat terus melanggar protokol kesehatan, seperti membuat kerumunan, yang akan berpotensi memicu lonjakan angka positif COVID-19, maka sulit bagi pemerintah untuk melakukan relaksasi PPKM.
"Bagaimana kita bisa relaksasi, kalau ada kegiatan kerumunan seperti ini lagi. Kasihan rumah sakit, kuburan, sudah penuh," ungkap Yusri.
Baca juga: 3.385 personel gabungan kawal demo tolak PPKM di Jakarta
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021