Pekanbaru (ANTARA) - Kapal Cepat Lancang Kuning Polda Riau saat berpatroli di Perairan Desa Kedabu Rapat, Kepulauan Meranti, Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg yang dibawa kapal berbendera Malaysia.
"Penyelundupan digagalkan kapal patroli cepat (KPC) Lancang Kuning Polda Riau yang sedang melakukan patroli di perairan tersebut. Saat itu petugas melihat kapal motor berlayar tidak menggunakan alat penerangan," kata Kasubbag Humas Polres Meranti, AKP H Maryanto, dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengungkapkan, petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran dan kapal berbendera Malaysia itu bukannya berhenti, namun justru menambah kecepatan hingga menerobos hutan bakau. Lalu, setelah kapal terhenti nakhoda kapal melarikan diri meninggalkan kapal dalam kondisi mesin masih menyala.
Ia menyebutkan pengungkapan kasus ini dilakukan dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat proses penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu itu dikemas menggunakan plastik dengan berat masing-masing 1 kg.
Baca juga: Polda Riau tangkap pengedar 108 kg sabu-sabu
Baca juga: Polda Riau ungkap penyelundupan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia
Sabu seberat 3 kg itu gagal beredar di Provinsi Riau. Setelah digagalkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, membawa barang bukti beserta pelaku menggunakan Kapal Motor Bunda II, Jumat (23/7) dini hari.
"Pengungkapan ini dilakukan di Perairan Desa Kedabu Rapat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan menghentikan laju kapal motor tersebut. Petugas di lapangan saat ini masih melakukan proses penyelidikan," katanya.
Selain sabu, petugas juga menemukan berbagai barang ilegal lainnya yakni 45 karung baju bekas, 35 kasur bekas serta 25 karung garam dan 167 karung bawang merah, serta 9 karung sepatu bekas.
AKP H Maryanto menjelaskan, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan paspor yang diduga milik pemesan nakhoba tersebut dan saat ini pemesan dan pemilik kapal terus diburu.
Pewarta: Frislidia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021