Kendari (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Suhadi, sudah tujuh bulan absen kerja, namun tetap menerima gaji dan tunjangan setiap bulan secara utuh.

"Kami selalu mentransfer gaji dan tunjangannya ke nomor rekening dia di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara," kata Sekretaris Dewan setempat, Kacong Iskandar di Kendari, Sabtu.

Gaji dan tunjangan adalah hak Suhadi sebagai anggota DPRD, meskipun telah mangkir kerja lebih dari setengah tahun dan itu tidak bisa dihentikan.

"Tugas kami hanya melayani anggota dewan dalam urusan administratif," jelas mantan Kepala Badan Keatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat ini.

Ia bersedia menahan gaji maupun tunjangan politisi Partai Penegak Demokrasi Indonesia itu, bila mendapat perintah dari Badan Kehormatan atau pimpinan DPRD.

"Suhadi juga tetap memperoleh uang perjalanan dinas, karena memang tetap ikut kunjungan kerja ke luar daerah, meskipun tidak masuk kantor,"  ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kendari, Alwi Genda, mengaku sulit memberi sanksi kepada anggota satu fraksinya ini, meskipun sudah sepuluh kali tidak menghadiri sidang paripurna berturut-turut, karena talah menghadiri sidang paripurna yang terakhir.

"Dilematis rasanya menghadapi kasus Suhadi, tetapi dalam bulan ini kami akan panggil dia untuk membuat pernyataan agar kembali rajin bekerja," akunya.

Suhadi sendiri telah menyatakan siap menerima sanksi apapun dari Badan Kehormatan, karena mengaku lalai bertugas dan melanggar tata tertib DPRD Kendari.

Ia mulai tidak masuk kerja pada Maret 2010 dan tidak menghadiri 10 sidang paripurna berturut-turut. September 2010, dia masuk kerja dua hari, dan sejak itu tidak pernah lagi masuk kantor. (*)
ANT

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010