Purwokerto (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sujatmiko mengatakan, pemekaran Kabupaten Cilacap bagian barat akan kesulitan jika wilayah tersebut memilih meninggalkan Jawa Tengah bergabung dengan Jawa Barat.

"Saya kira agak susah, pemerintah provinsi akan keberatan," katanya saat ditemui usai memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Budiman menanggapi wacana keinginan sejumlah elemen penyuara pemekaran Kabupaten Cilacap bagian barat untuk bergabung dengan Kota Banjar, Jawa Barat, pascapenolakan surat rekomendasi pemekaran oleh Gubernur Jawa Tengah.

Kendati demikian, dia mengakui, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah merestui rencana pemekaran tersebut dan hal ini merupakan salah satu syarat pemekaran.

"Sebenarnya memang kalau kita lihat Cilacap Barat, kondisinya jauh tertinggal. Persoalan harus mekar atau tidak, itu harus dikaji lagi," katanya.

Menurut dia, hal itu disebabkan saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap seluruh daerah pemekaran.

Akan tetapi, kata dia, inisiatif pemekaran tidak boleh ditutup.

Sebagai putra daerah Cilacap, dia menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pemekaran tersebut.

"Tidak masalah tetapi harus dijamin, ini untuk kesejahteraan masyarakat namun jika Pemerintah Kabupaten Cilacap bisa memperbaiki pembangunan di Cilacap Barat, tidak ada pemekaran, tidak ada masalah juga. Dinamika dan aspirasi harus tetap ditampung," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah melalui suratnya bernomor 202/15113 menolak usulan pemekaran Kabupaten Cilacap bagian barat yang direkomendasikan oleh Bupati Cilacap.

Penolakan tersebut menimbulkan reaksi keras dari sejumlah elemen penyuara pemekaran Cilacap Barat dengan menilai surat tersebut inkonstitusional.

"Berdasarkan Pasal 16 huruf e dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, disebutkan gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten atau kota berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Jadi surat penolakan gubernur itu inkonstitusional dan tidak berdasar," kata pengurus Lembur Kuring Cilacap Barat (salah satu elemen pendukung pembentukan Kabupaten Cilacap Barat, red.), Pudjoe Basuki, di Majenang, Cilacap, Senin (4/10).

Menurut dia, alasan penolakan yang dikemukakan Gubernur Jateng dalam surat bernomor 202/15113 tersebut tidak realistis.

Dalam hal ini, kata dia, Gubernur Jateng berasalan penolakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak mencukupinya keuangan Kabupaten Cilacap.

"Alasan tidak mencukupinya keuangan Kabupaten Cilacap tidaklah realistis. `Lha wong` DPRD dan Bupati Cilacap saja sudah setuju," katanya.

Selain itu, kata dia, elemen penyuara pemekaran sejak awal telah dipermainkan oleh surat rekomendasi dari Bupati Cilacap yang menyebutkan adanya dua calon ibu kota kabupaten hasil pemekaran, yakni Majenang dan Sidareja.

Menurut dia, surat rekomendasi tersebut juga bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 12 Ayat 2 PP 78/2007 tersebut, seharusnya bupati menyebutkan satu nama calon ibu kota kabupaten," katanya.

Bahkan penolakan pemekaran ini, telah memunculkan wacana Cilacap bagian barat memisahkan diri dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan bergabung dengan Kota Banjar, Jawa Barat.

Wacana tersebut muncul dalam arena diskusi di sejumlah akun jejaring sosial "Facebook".

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010