Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminalitas di DKI Jakarta pada Jumat (23/7) terkait pencurian dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di Jakarta Utara hingga surat PCR palsu dirangkum dan disajikan kembali sebagai referensi pada Sabtu, di antaranya:
Polrestro Jakarta Timur tangkap lima orang terkait surat PCR palsu
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang terkait kasus surat tes usap PCR palsu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kelima orang tersebut ditangkap pada Rabu (21/7) lalu di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Jaringan sabu asal Afrika Selatan diringkus Polrestro Jakarta Barat
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap ADM (46) selaku tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba sindikat internasional dari Afrika Selatan.
ADM ditangkap petugas di kantor jasa pengiriman di daerah Jakarta Barat berikut dua paket jenis sabu seberat satu kilogram pada Rabu (21/7) kemarin.
Metode pembayaran di tempat jadi modus pencurian di Jakarta Utara
Metode pembayaran tunai langsung di tempat (Cash On Celivery/COD) menjadi modus dua tersangka berinisial DP dan IG untuk menggasak motor dan ponsel korbannya berinisial RM di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (19/7).
Kepala Kepolisian Sektor Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengatakan, kedua tersangka sudah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Koja yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Inspektur Satu Wahyudi pada Rabu (21/7).
"Tersangka DP menyanggupi membeli ponsel korban tetapi secara COD sehingga korban menyetujuinya. Namun setelah ketemu, DP dan rekannya IG ternyata sudah berencana mengambil barang barang milik korban di tempat kejadian perkara," ujar Rasyid di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Jumat.
Tiga pemuda di Koja resmi jadi tersangka kasus pemalakan sopir
Kepolisian Sektor Koja menetapkan tiga orang yang ditangkap di Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (22/7) terkait kasus viral pemerasan sopir kontainer sebagai tersangka pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Ketiganya yaitu pertama MF alias R, kedua MY alias B, yang ketiga AS," ujar Kepala Polsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Jumat.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021