Sanksinya bisa saja nantinya dicabut izin para distributor tersebut
Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah membentuk tim untuk mengawasi pendistribusian hingga penjualan tabung oksigen yang saat ini banyak dibutuhkan untuk pasien COVID-19, guna mengantisipasi terjadinya penimbunan dan kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso, di Jambi, Jumat, mengatakan pihaknya akan memanggil dan memproses siapa saja yang melakukan penimbunan atau menjual oksigen di atas HET.
"Jika nanti ditemukan ada unsur pelanggaran, maka untuk sanksinya kami koordinasikan dengan instansi berwenang, dan sanksinya bisa saja nantinya dicabut izin para distributor tersebut," katanya.
Saat ini pasokan atau stok tabung oksigen di Jambi masih mencukupi, diketahui berdasarkan hasil pengecekan ke sejumlah agen di Kota Jambi.
Sedangkan untuk harga, mantan Kapolres Batanghari itu mengatakan meski ada kenaikan, namun secara umum harga oksigen di Jambi masih stabil.
"Untuk harga masih stabil walaupun adapun kenaikan cuma sekitar Rp5 ribu dan hal masih wajar," kata AKBP Santoso, didampingi Panit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Dhadhag Anindito.
Lebih lanjut Santoso juga mengatakan persediaan oksigen saat ini memang diutamakan untuk kebutuhan rumah sakit, guna penanganan pasien COVID-19, dan memang pendistribusian oksigen ke rumah sakit dan apotek sudah ditentukan dan orang luar memang tidak bisa beli.
Dhadhag Anindito menambahkan, pihak kepolisian siap membantu dalam pengawalan terkait pendistribusian oksigen, dan agen jangan segan untuk minta bantu pengawalan kepada kepolisian jika merasa ada kekhawatiran terkait pendistribusian.
Baca juga: Pemakaian tabung oksigen di Jambi meningkat
Baca juga: Polda Jambi membuka posko pengaduan kenaikan harga obat dan oksigen
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021