Makassar (ANTARA) - Pengelola Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad, Abdul Wahid, telah melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep H Amiruddin atas dugaan pengancaman berkaitan dengan penutupan akses pintu belakang rumah tahfiz setempat dengan tembok batu.
"Saya sudah laporkan atas perkataan ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah dengan tembok ke Polsek Panakukang," ujar Abdul Wahid saat di konfirmasi wartawan sedang berada di Bone dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Tembok yang di bangun tersebut menutupi dua pintu belakang rumahnya dan warga lain di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5, Kelurahan Masale, Kota Makassar, sedangkan pintu utama berada bagian depan, Jalan Bumi Karsa.
Menurut dia, tidak ada pembenaran bagi siapapun bila menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut adalah bagian dari Fasilitas Umum (Fasum). Pelaporan tersebut dilakukan karena ujarannya dianggap terlalu berlebihan dan dinilai merendahkan orang lain.
Baca juga: Warga keluhkan renovasi sekolah di Cempaka Baru yang tutup akses jalan
Selain itu, akses pintu belakang di yang ditutup oknum anggota dewan tersebut, menghalangi jalan satrinya menuju masjid untuk melaksanakan ibadah. Diduga, yang bersangkutan jengkel dan merasa terganggu atas kegiatan aktifitas santri.
Di tempat terpisah, Kapolsek Panakukang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Ali Surya membenarkan adanya pelaporan warga soal perkataan tidak menyenangkan bernada ancaman atas penutupan akses pintu belakang warga dengan tembok.
"Iya benar, sudah diterima (laporannya). Saat ini sudah dilakukan tahap penyelidikan. Kami pun sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi soal laporan perkataan ancaman tersebut kepada terlapor," papar Andi Ali.
Namun demikian, kata Kapolsek Panakukang, pihaknya tetap melakukan upaya-upaya presuasif dengan memanggil yang bersangkutan serta pihak pelapor agar dilakukan mediasi. Tetapi, bila menemui jalan buntu maka akan tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Bisa saja kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemudian dilaksanakan gelar perkara bila bersangkutan tidak kooperatif. Tadi sempat ke lokasi, tapi rumah terlapor terkunci rantai besi, tidak ada orang," tuturnya.
Baca juga: Bencana longsor tutup akses jalan di Burasia Tana Toraja
Mengenai dengan persoalan penutupan akses jalan dengan tembok, tambahnya, itu bukan ranah kepolisian, tapi wilayah administrasi kecamatan yang berwenang. Tetapi bila masalah ini berkaitan dengan hukum maka akan diproses hukum sesuai aturan yang ada.
Sedangkan Ketua RT 05 setempat, Abdul Aziz menambahkan, pemilik rumah terkesan terganggu dengan aktifitas para santri, sehingga memutuskan menembok akses jalan itu dengan menutup dua pintu masuk bagian belakang rumah setempat.
Camat Panakkukang, M Thahir Rasyid usai meninjau lokasi tersebut menegaskan, akan membongkar tembok itu 2x24 jam apabila tidak dibongkar sendiri,l karena lahan dibanguni tembok adalah fasum.
Dikonfirmasi terpisah, H Amiruddin sebagai pemilik rumah yang menembok akses jalan warga saat dihubungi melalui ponselnya, tidak merespons, begitupun disampaikan ihwal persoalan itu melalui pesan singkat, juga tidak dibalas.
Baca juga: Longsor di Jepara tutup akses jalan warga
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021