"Sesuai amanat Pak Menteri dan Pak Gubernur, saya harus fokus pada penanganan COVID-19 karena masih PPKM. Akan ada evaluasi untuk penanganan, pencegahan, dan pemulihan ini harus cepat dalam seratus hari," katanya di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Kemendagri tunjuk Kepala BPBD Jabar Penjabat Bupati Bekasi
Dia mengaku saat ini Kabupaten Bekasi masih berstatus PPKM level 4 sehingga dibutuhkan perbaikan penanganan, mulai dari tingkat kepatuhan masyarakat, hingga optimalisasi testing, tracing, dan treatment.
"Targetnya tingkat keterisian di rumah sakit harus turun dulu sampai di bawah 60 persen kemudian peningkatan kasus positif juga harus ditekan. Perlu kerja keras semuanya karena ini menjadi prioritas," katanya.
Dani juga akan turun ke lapangan untuk mengecek warga terdampak COVID-19 khususnya warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan bantuan sosial berupa paket sembako yang akan disalurkan kepada warga isoman agar mereka tetap tenang berada di rumah menjalani isolasi.
"Di sini pemerintah hadir membantu warga terdampak. Besok saya akan turun bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim karena infonya ada warga isoman kita yang belum menerima bantuan tersebut," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya untuk terus memperbarui data penerima bantuan dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan kecamatan melalui Dinas Sosial.
"Kami pastikan seluruh warga terdampak menerima bantuan sosial ini, identifikasi data terbaru terus kami upayakan," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar melantik Penjabat Bupati Bekasi
Sebelumnya, persoalan COVID-19 menjadi salah satu yang ditekankan Ridwan Kamil saat melantik Dani. Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani diminta menyempurnakan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
"Sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mudah-mudahan dengan kehadiran Pak Dani yang juga kepala BPBD maka penanganan pandemi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi bisa lebih terkendali dengan koordinasi yang tentunya lebih baik," ucapnya.
Dani dilantik berdasarkan surat Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Dani melanjutkan tugas bupati sebelumnya, Eka Supria Atmaja yang wafat akibat sakit.
Baca juga: Obituari - Berpulangnya Bupati Eka Supria Atmaja yang sarat makna
Baca juga: Bekasi Berkabung - Ratusan aparat siaga di rumah duka Bupati Bekasi
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021