Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Coruption Watch (ICW) sedang menelaah laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada proses penunjukan Konsorsium Perlindungan TKI Proteksi oleh Menakertrans.
"Kami masih dalam tahap menelaah berkas dan dokumen yang masuk, jika setelah dikaji dan ditemukan indikasi kuat terjadi korupsi maka kami akan mempublikasikannya," kata Tama S. Langkun dari Divisi Investigasi ICW di Jakarta, Jumat.
Dia tidak bisa menyebutkan substansi masalah yang dilaporkan karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penelaahan.
Ketika ditanya apakah ICW akan mengkonfirmasi kasus tersebut kepada instasi terkait, Tama mengatakan tidak ada keharusan untuk melakukan konfirmasi.
"Jika kami nilai sudah ada indikasi kuat, ditemukan sejumlah bukti dan kami yakin itu benar, maka kami akan mempubliksikannya," kata Tama.
Dia juga belum bisa menentukan kemana hasil telaah itu akan dilanjutkan. "Kami belum bisa menentukan sekarang, apakah kasus ini akan diteruskan ke KPK atau ke Kejaksaan," kata Tama.
Dia hanya bisa memberi penekanan bahwa kasus ini akan diinvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk apakah terjadi kerugian negara, adakah penghimpunan dana untuk kepentingan diri sendiri atau menguntungkan pihak lain.
"Kami juga akan melihat, apakah asuransi perlidungan itu benar-benar bisa melindungi TKI, khususnya selama bekerja di luar negeri," kata Tama.
Sebelumnya muncul pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka yang menilai asuransi perlindungan TKI tidak bisa melindungi TKI di luar negeri karena tidak punya ijin operasi di luar negeri.
Sementara Direktur Ekseskutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan sebagian besar TKI tidak tau mereka diasuransikan, prosedur klaim yang berbelit-elit dan hanya 20 persen dana perlindungan itu bisa dicairkan. "Sisanya kemana?" tanya Anis.
Tiga organisasi perusahaan jasa TKI, Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Asia Pasifik (Ajaspac) juga mempertanyakan kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menunjuk hanya satu Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI Proteksi.
Himsataki melaporkannya ke KPK dan Ajaspac melaporkannya KPPU.
(T.E007/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010