Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo ke Lapas Kelas I Surabaya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bambang adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Korupsi Alkes, eks pejabat Kemenkes divonis 2 tahun penjara
Selain itu, kata Ali, terpidana Bambang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis terhadap Bambang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2021.
Terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Minarsih saat ini diketahui juga sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Baca juga: Mantan pejabat Kemenkes didakwa rugikan negara Rp14,139 miliar
Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.
Baca juga: KPK panggil mantan anak buah Siti Fadilah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021