Salah satu kendalanya adalah urusan sampah belum menjadi urusan prioritas
Jakarta (ANTARA) - Pemilahan menjadi kunci awal dari proses pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, kata Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik.
"Ketika bicara sirkular ekonomi, daur ulang, insinerasi, kunci pertama itu pemilahan. Karena dengan memilah itu kita akan tahu sampah itu mau dibawa ke mana," kata dia dalam diskusi virtual Forum Ekonomi Sirkular Indonesia dipantau dari Jakarta, Jumat.
Pemilahan sampah dari sumbernya, seperti dari rumah tangga, menjadi kunci untuk menyukseskan implementasi ekonomi sirkular dan daur ulang yang menjadi bagian penting di dalamnya.
Menurut Ujang, aturan terkait dengan pemilahan sebenarnya telah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Aturan tersebut harus diturunkan ke dalam peraturan daerah yang menjadi penanggung jawab penerapan aturan tersebut di tingkat masyarakat. Namun, masih terdapat tantangan terkait dengan kapasitas pengelolaan sampah di kabupaten atau kota.
Tantangan lain setelah pemilahan dilakukan masyarakat, yaitu infrastruktur yang diperlukan untuk mengolah berbagai jenis sampah tersebut.
"Salah satu kendalanya adalah urusan sampah belum menjadi urusan prioritas," kata dia.
Baca juga: Indonesia tekankan pentingnya ekonomi sirkular di tengah pandemi
Hal itu terbukti dengan anggaran pengelolaan sampah secara rata-rata nasional dari 514 kabupaten atau kota memiliki persentase di bawah satu persen dari total APBD.
Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan pentingnya peran bank sampah untuk mengedukasi publik dalam pemilahan sampah.
Oleh karena itu, dia mendorong masyarakat yang sudah melakukan pemilahan sampah untuk membawanya ke bank sampah, agar menghindari tercampur kembali.
Selain itu, KLHK terus mendorong dan melakukan edukasi agar pemilahan sampah dapat menjadi praktik nyata yang dilakukan masyarakat.
Ia mengatakan di beberapa kabupaten atau kota sudah mulai menjalankan proses tersebut.
Baca juga: KLHK : Penerapan EPR perbesar kapasitas ekosistem ekonomi sirkular
Baca juga: KLHK: Peta jalan pengurangan sampah penting untuk ekonomi sirkular
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021