Bangli (ANTARA News) - Ritual medemplang merupakan ritual yang dikhususkan bagi pencuri yang tertangkap mengambil barang milik desa adat, tradisi berlaku di Desa Antugan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

"Ritual mendemplang memiliki makna upacara yang dilakukan oleh seorang pencuri, dengan cara berjalan keliling desa diiringi tabuh gamelan gong baleganjur serta diikuti masyarakat desa dengan membawa barang curiannya," kata Bendesa atau Ketua Adat Antugan, Nyoman Sudiana, Jumat.

Ia menjelaskan hukuman ini berlaku bagi masyarakat Desa Antugan warga adat Desa Antugan yang melakukan tindak kejahatan pencurian barang-barang milik adat dan desa akan dikenakan sanksi adat.

"Sanksi itu sudah ditetapkan dalam perarem atau awig-awig hukum adat di Desa Antugan," katanya.

Pada Oktober ini, ungkap dia, pihak Desa telah menyelenggarakan ritual medemplang karena salah seorang warganya bernama I Wayan Patri terbukti melakukan aksi pencurian.

Warganya itu, jelas Sudiana dipergoki oleh warga setempat bernama Ni Tesa. Pelaku I Wayan Patri tertangkap tangan saat mengambil tiga bilah kayu pala di depan Pura Bale Agung setempat pada 19 September lalu.

Kemudian aksi pencurian itu, kata Sudiana dilaporkan ke pemuka adat setempat. Selanjutnya dilakukan musyawarah untuk menentukan sanksi apa yang akan dibebankan.

"Apakah sanksi hukum negara atau hukum adat. Dari rapat tersebut diputuskan untuk mendapatkan sanksi adat berupa ritual medemlang ini, "jelasnya.

Setelah disetujui oleh tersangka pencuri, akhirnya ritual itu digelar. "Ritual ini sudah ada sejak tahun 1963, dimana saat itu salah seorang warga kami kedapatan mencuri ayam milik desa," ujar bendesa.

Dan ritual itu tidak akan dilaksanakan apabila warganya mencuri di rumah tetangga atau pun di luar desa. "Kalau bukan barang milik adat yang dicuri maka kasusnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian, "jelasnya.
(ANT/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010