Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) mengalami peningkatan sebesar 920 persen di masa pandemi dibandingkan 2019.
“Selama masa pandemi COVID-19, kenaikannya sebesar 920 persen, atau meningkat sebanyak 329 kasus dibandingkan tahun sebelumnya (2019), yaitu sebanyak 35 kasus,” kata Maria Ulfah ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Menurut Maria, peningkatan kasus kekerasan seksual di dunia siber yang terjadi secara signifikan di masa pandemi diakibatkan oleh peralihan aktivitas masyarakat menjadi aktivitas di dalam jaringan (daring), seperti sekolah daring maupun pekerjaan daring.
Perubahan tersebut, sambung Maria, memengaruhi aliran informasi yang diterima oleh berbagai kalangan, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang mulai memiliki ketergantungan dengan teknologi dan internet.
“Pengaruh informasi dan teknologi ini telah mendorong perubahan pola bentuk kekerasan berbasis gender,” kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tersebut.
Baca juga: Ketua Panja: RUU PKS akan mencakup kekerasan seksual di dunia digital
Baca juga: Tim mahasiswa IPB buat software fasilitasi korban kekerasan seksual
Baca juga: Kekerasan seksual intai kehidupan anak belasan tahun di Koja
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual dalam dunia siber, seperti pelecehan, perdagangan manusia, peretasan, layanan pornografi, ancaman distribusi foto maupun video pribadi untuk balas dendam, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui siber, pemalsuan identitas, serta menguntit (stalking) korban.
“Selain itu, ada penggunaan teknologi untuk mengunduh dan menyunting (edit) gambar asli korban tanpa izin. Ini juga sering kali terjadi,” kata Maria menambahkan.
Maria Ulfah memaparkan bahwa oknum-oknum pelaku kejahatan seksual berbasis siber melakukan pendekatan pada korban melalui media sosial untuk memperdaya mereka. Salah satu tujuannya adalah untuk merekrut korbannya ke dalam jaringan perdagangan manusia.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat-masyarakat sipil mendorong perlindungan bagi korban KBGS melalui draft RUU PKS yang telah diajukan.
“Di dalam RUU yang kami usulkan, ada enam elemen kunci yang berorientasi pada kepentingan korban,” ucap Maria.
Keenam elemen kunci tersebut adalah pencegahan, penanganan, pemulihan, acara pidana, ketentuan pidana, dan pemantauan. Komnas Perempuan juga memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual dalam draft yang telah diajukan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021