Sragen (ANTARA News) - Kepolisian Resort Sragen mengamankan enam orang yang melakukan perdagangan ratusan fosil dari Situs Manusia Purba Sangiran, di Desa Krikilan, Kalijambe, Kabupaten setempat, Jawa Tengah.
Enam orang tersebut bersama ratusan fosil sebagai barang bukti, kini telah diamankan dan ditangani oleh Polres Sragen, kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalijambe, AKP Agus Hariyanto, di Sragen, Jumat.
Enam orang yang melakukan perdagangan fosil tersebut, kata Kapolsek, yaitu Wasimin warga Desa Krikilan, Sangiran, Kalijambe, Sragen sebagai penjual, Dennis Bradley warga Amerika Serikat sebagai pembeli, Philip Robinson warga Bali, sedangkan tiga orang lainnya awak truk yang untuk mengangkut fosil, yakni Mujino sebagai penunjuk jalan, Ari Nugroho (sopir) dan Suparso keneknya.
Menurut Kapolsek, terendusnya perdagangan fosil tersebut berawal dari informasi dari masyarakat setempat yang merasa curiga sebuah truk membuat barang-barang benda berharga seperti fosil.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan warga tersebut dan menghadang truk yang mengangkut ratusan fosil sebelum keluar dari Daerah Sangiran. Polisi berhasil mengamankan truk di Desa Krilkilan, Sangiran, Kalijambe, pada Rabu (13/10) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Kapolsek, petugas Balai Purbakala tersebut menyatakan, bahwa barang-barang ini memiliki nilai seni dan sejarah tinggi di antaranya berupa fosil binatang vertebrata yang berumur sekitar 700 ribu tahun. Bahkan, ada yang usianya jutaan tahun.
"Perdagangan fosil diduga ilegal itu, transaksinya dilakukan di rumah Wasimin, Desa Krikilan, Sangiran, kalijambe, Sragen. Setelah mereka selesai transaksi langsung dinaikan ke truk dan rencana dibawa ke Solo dulu," kata Kapolsek.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010